Senin, 15 November 2010

UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERKAIT MARAKNYA PENEBANGAN LIAR HUTAN BAKAU (MANGROVE)

UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERKAIT MARAKNYA PENEBANGAN LIAR HUTAN BAKAU (MANGROVE)


Disusun Oleh :
Maulida Prima Saktia           ( E0009212 )
Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret





BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG

Kasus pencemaran dan perusakan lingkungan semakin marak terjadi, sehingga memerlukan penanganan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Pencemaran dan perusakan lingkungan terjadi diakibatkan manusia tidak menyadari bahwa pola kehidupan harus memperhatikan hubungan timbal balik dengan lingkungannya, yaitu satu kehidupan manusia yang seimbang dan harmonis dengan sistem alam. Ketidaktaatan manusia terhadap peraturan mengenai lingkungan hidup menjadi pemicu maraknya kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Saya mengambil kasus perusakan hutan bakau di Indonesia yang masih marak terjadi untuk membahas lebih lanjut mengenai perusakan lingkungan.
Masih maraknya perusakan terhadap hutan bakau di Indonesia merupakan salah satu contoh kurang terwujudnya penegakan hukum lingkungan dalam mengatasi kasus tersebut. Penebangan liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab tersebut pada akhirnya mengakibatkan bencana banjir pasang yang dialami oleh warga yang mendiami di sekitar pesisir pantai.
Untuk mengatasi maraknya kasus tersebut diperlukan adanya penegakan hukum, yang mana mempunyai makna bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, supaya tercipta ketertiban dalam masyarakat. Maka, dibentuknya hukum lingkungan dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberikan manfaat kepada masyarakat, artinya peraturan tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat. Hukum lingkungan menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindakan perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari pencemaran, perusakan dan merosotnya kualitas lingkungan mutu serta demi menjamin
kelestariannya agar dapat secara langsung digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka penulis bermaksud untuk mengkaji masalah perusakan lingkungan terhadap hutan bakau terkait proses penegakan hukum lingkungan di Indonesia melalui makalah yang berjudul “Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Terkait Maraknya Penebangan Liar Hutan Bakau”


B.     RUMUSAN MASALAH

Mencermati uraian diatas, penulis tertarik untuk menganalisis  mengenai akar masalah yang menyebabkan tindakan perusakan lingkungan terhadap hutan bakau. Berkenaan dengan tujuan tersebut, dalam makalah ini diangkat permasalahan mengenai:
1.      Bagaimanakah kondisi hutan bakau di Indonesia?
2.      Bagaimanakah upaya penegakan hukum lingkungan terkait maraknya penebangan liar hutan bakau ?













BAB II
PEMBAHASAN


A.    Kondisi hutan bakau (mangrove) di Indonesia

Hutan bakau atau disebut juga hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di atas rawa-rawa berair payau yang terletak pada garis pantai dan dipengaruhi oleh pasang-surut air laut. Hutan bakau merupakan salah satu perisai alam yang menahan laju ombak besar. Hutan ini tumbuh khususnya di tempat-tempat di mana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan organik. Baik di teluk-teluk yang terlindung dari gempuran ombak, maupun di sekitar muara sungai di mana air melambat dan mengendapkan lumpur yang dibawanya dari hulu.
Luas hutan bakau di Indonesia antara 2,5 hingga 4,5 juta hektar, merupakan mangrove yang terluas di dunia. Melebihi Brazil (1,3 juta ha), Nigeria (1,1 juta ha) dan Australia (0,97 ha) (Spalding dkk, 1997 dalam Noor dkk, 1999). Di Indonesia, hutan-hutan mangrove yang luas terdapat di seputar Dangkalan Sunda yang relatif tenang dan merupakan tempat bermuara sungai-sungai besar. Yakni di pantai timur Sumatra, dan pantai barat serta selatan Kalimantan. Di pantai utara Jawa, hutan-hutan ini telah lama terkikis oleh kebutuhan penduduknya terhadap lahan. Di bagian timur Indonesia, di tepi Dangkalan Sahul, hutan-hutan mangrove yang masih baik terdapat di pantai barat daya Papua, terutama di sekitar Teluk Bintuni. Mangrove di Papua mencapai luas 1,3 juta ha, sekitar sepertiga dari luas hutan bakau Indonesia.
Namun hutan bakau di Indonesia sekarang ini mulai mengalami masalah serius, dikarenakan beberapa hal seperti abrasi air laut yang besar, maraknya pembabatan atau penebangan liar hutan bakau atau hutan mangrove, dan kepentingan peruntukan lain seperti tambak dan dermaga pelabuhan laut. Potensi hutan mangrove cukup banyak seperti pengendali plasma nutfah,
penyanga abrasi pantai, penyeimbang ekosistem estuaria, habitat ikan dan burung dan lain-lain.
Beberapa hutan bakau di Indonesia yang mendapat sorotan karena mengalami kerusakan yaitu seperti, Suaka Margasatwa Muara Angke (SMMA) yang mana merupakan sebuah kawasan hutan bakau (mangrove) di pesisir utara Jakarta. Secara administratif, kawasan ini termasuk wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara. Kawasan yang berdampingan dengan Perumahan Pantai Indah Kapuk ini, hanya dibatasi Kali Angke dengan permukiman nelayan Muara Angke. Pada sisi utara SMMA, terdapat hutan lindung Angke-Kapuk yang berada di dalam wewenang Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
Taman Wisata Alam Angke Kapuk adalah salah satu kawasan konservasi alam seluas 99,82 hektar yang berekosistem mangrove atau bakau. Seiring dengan meningkatnya tingkat kerusakan baik di dalam maupun di sekitar kawasan Muara Angke. Peranan SMMA sangat besar bagi lingkungan meski memiliki luas 25,02 hektar dan merupakan Suaka Margasatwa terkecil di Indonesia.
Kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan hutan wisata yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan penghutanan kembali atau rehabilitasi hutan mangrove dan kegiatan pariwisata alam. Sampai akhir April 2006, sekitar 40 hektar dari kawasan itu telah direhabilitasi dan ditanami kembali oleh sejumlah pepohonan mangrove. Pengelolaan hutan mangrove memerlukan kerja sama yang baik dari pihak pemerintah, pihak swasta, dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Dan pemerintah sebelumnya telah meluncurkan program penanaman 1 miliar pohon untuk melanjutkan gerakan 1 juta pohon.
Kemudian kita tilik apa yang terjadi pada hutan bakau (mangrove) yang berada di kawasan kawasan yang kian membuat warga resah karena perusakan hutan bakau yang makin marak terjadi. Akibat aksi penebangan hutan bakau sebagai penahan laju pasang air laut kondisinya kini semakin kritis, tidak hanya menambah pemanasan global namun juga belakangan ini kawasan Belawan dan sekitarnya terancam tenggelam dilanda banjir pasang. Kondisi pasang air laut yang merambah ribuan pemukiman penduduk di kawasan Belawan hingga menimbulkan keresahan serta menghambat aktivitas warga. Sedangkan upaya pencegahan dari instansi dan aparat terkait berkenaan kondisi, tidak kunjung membuahkan hasil positif sehingga kawasan Belawan kerap mengalami langganan banjir hampir setiap harinya mulai pukul 14.00 WIB hingga menjelang Magrib. Banjir tersebut sudah mencapai ketinggian hampir 1 meter di setiap pemukiman warga
Di daerah Kelurahan Bagan Deli, serta Jalan Kampar Kelurahan Belawan I, kondisi pasang kian besar dan tinggi  bahkan usai pasang menyebabkan kondisi lingkungan kian kotor dikarenakan air pasang laut selalu membawa berbagai sampah dan kotoran limbah pabrik masuk ke pemukiman warga. Banjir pasang air laut tidak hanya merendam ribuan rumah milik warga pesisir namun banjir pasang kali ini terbilang besar merambah kesejumlah badan jalan lintas Medan Belawan yang pada akhirnya menganggu aktivitas warga yang mendiami wilayah tersebut.
Tidak hanya itu, bahkan kalangan pemburu dolar di Pelabuhan Belawan turut terkena imbasnya,pasalnya sejumlah kantor ekspedisi muatan kapal laut maupun kantor bongkar muat Pelabuhan digenangi air asin penyebab kerosin kenderaan bermotor tersebut. Kemudian kalangan nelayan langgei yang ada disepanjang aliran sungai Deli, merasa resah saat air laut pasang kapal ikan mereka tak bisa melintasi jembatan Kuning perbatasan Medan Belawan sehingga kalangan nelayan terpaksa mengantri sembari menunggu surutnya air pasang.
Warga menuding banjir pasang kian besar belakangan ini akibat maraknya aksi perambahan hutan Magrove yang tak terjamah oleh hukum serta semakin gencarnya pembuatan tambak alam yang mengorbankan penebangan hutan bakau serta perambahan lahan konservasi di sekitar kawasan Percut Seituan, Belawan serta Langkat.
Kemudian untuk penebangan liar hutan bakau di pesisir Langkat masih terus berlangsung. Di wilayah Alur Dua dan Alur Dua Barat, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, misalnya, penebangan hampir terjadi setiap hari. Pembalakan hutan bakau di Langkat merupakan kesalahan pemerintah dan petugas kepolisian. Karena sistem pengawasan yang lemah, sehingga pengusaha dan segelintir oknum bebas mengutak-atik kawasan hutan bakau menjadi perkebunan sawit.
Sedangkan untuk wilayah laut pantai utara pulau Jawa pada musim pancaroba, gelombang laut di wilayah laut tersebut bisa mencapai 3 meter lebih. Kondisi ini sangat berbahaya bagi pelayaran, nelayan tangkap dan abrasi pantai yang menimbulkan kerugian besar bagi petani tambak, pariwisata dan lain-lain. Hal ini harus dicegah dengan menghutankan mangrove, terutama sepanjang 250 km pantura mulai Tuban, Lamongan sampai Gresik dengan bentang hutan mangrove selebar 25 meter dari garis pantai saat surut terendah.

B.     Upaya penegakan hukum lingkungan terkait maraknya penebangan liar hutan bakau

Implementasi program yang berkaitan dengan pelestarian hutan mangrove merupakan kewajiban dari Pemerintah. Model implementatif pengembangan hutan mangrove yang dikehendaki masyarakat adalah menciptakan kemitraan antara masyarakat pesisir dan pemerintah. Pemerintah menyediakan bibit mangrove berkualitas dan dari jenis spesifik lokasi, sedangkan masyarakat berperan dalam penanaman dan pemeliharaan.
Model implementatif yang diharapkan masyarakat adalah penanaman bibit dari Pemerintah oleh rakyat dengan lebih memfokuskan teknis penanaman pada kawasan pertambakan. Hasil penelitian dan pengembangan model pengelolaan hutan mangrove sangat diharapkan oleh masyarakat agar dapat mencegah secara signifikan potensi abrasi air laut (erosi marine).
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, baik di darat, perairan tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kemudian dalam meningkatkan penegakan hukum lingkungan terkait maraknya pembabatan atau penebangan liar hutan bakau (mangrove) yaitu dilaksanakan melalui berbagai jalur dengan berbagai sanksinya, seperti sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
Dalam Penegakan hukum merupakan kewajiban dari seluruh masyarakat dan untuk ini pemahaman tentang hak dan kewajiban menjadi syarat mutlak. Masyarakat bukan penonton bagaimana hukum ditegakan, akan tetapi masyarakat aktif berperan dalam penegakan hukum. Keith Hawkins mengemukakan, bahwa penegakan hukum dapat dilihat  dari dua sistem atau strategi, yang disebut compliance dengan conciliatory style sebagai karakteristiknya dan sanctioning dengan penal style sebagai karakteristiknya.
Penyidikan serta pelaksanaan sanksi administrasi atau sanksi pidana merupakan bagian akhir (sluitstuki) dari penegakan hukum. Yang perlu ada terlebih dahulu adalah penegakan preventif, yaitu pengawasan atas pelaksanaan peraturan. Pengawasan preventif ini ditujukan kepada pemberian penerangan dan saran serta upaya meyakinkan seseorang dengan bijaksana  agar beralih dari suasana pelanggaran ke tahap pemenuhan ketentuan peraturan. (Milieurecht,1990: 389-399 dalam Koesnadi, 2005: 399)
Dari uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa upaya yang lebih dahulu dilakukan adalah yang bersifat compliance, yaitu pemenuhan peraturan, atau penegakan preventif dengan pengawasan preventifnya.
Dalam meningkatkan penegakan hukum lingkungan jelas tidak semata-mata hanya tugas dari pemerintah dan aparat penegakan hukum, tapi perlu adanya pengembangan kesadaran masyarakat. Pada Pasal 7 ayat (1) UUPLH berbunyi: “Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.” Pada Pasal 7 ayat (2) UUPLH menyatakan: “Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
a.       Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b.      Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c.       Menumbuh ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
d.      Memberikan saran pendapat;
e.       Menyampaikan informasi dan/ atau menyampaikan laporan.

Penegakan Hukum Lingkungan ada 3 ( tiga ) sarana yaitu:
1.      Sarana administratif/ sanksi administratif.
2.      Sarana keperdataan/ sanksi perdata.
3.      Sarana pidana/ sanksi pidana.

Pemilihan penjatuhan sanksi tergantung pada tujuan/ kepentingan yang akan dilindungi yaitu apabila:
1.         tujuan yang hendak dicapai adalah penghentian keadaan tercemar/ rusak, maka sanksi administratif yang efektif.
2.         Apabila yang dituju perlindungan korban, berupa pembayaran ganti rugi, maka sanksi keperdataan yang efektif.
3.         Apabila yang dituju adalah denda dan kurungan, maka sanksi pidana yang efektif.

Untuk Penegakan hukum secara administrasi, landasan hukumnya yaitu Pasal 25, 26 dan 27 UUPLH. Bentuk sanksi administrasi yang ada:
1.      Gubernur berhak melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggungjawab usaha/ kegiatan, untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/ atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha/ kegiatan. Wewenang ini dapat diserahkan kepada Bupati/ Walikota dengan Peraturan Daerah.
2.      Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan ijin. Kepala Daerah atau pihak tertentu dapat mengajukan usul atau permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut ijin.

Lalu untuk penegakan hukum dengan sarana keperdataan:
1.      Perbuatan melawan hukum.
2.      Ganti rugi/ pemulihan lingkungan.
3.      Tanggung Jawab mutlak.

Dalam Penegakann hukum secara keperdataan dapat ditempuh melalui:
1.      Jalur di luar Pengadilan
Cara Penyelesaian diluar Pengadilan dilakukan:
a.       Dilaksanakan oleh para pihak sendiri yang bersengketa/ Negosiasi.
b.      Dilakukan dengan bantuan pihak ketiga netral yang tidak mempunyai kewenangan memutus/ Mediasi.
c.       Dilakukan dengan bantuan pihak ketiga netral yang mempunyai kewenangan memutus/ Arbitrase.
2.      Jalur melalui Pengadilan

Penegakan Hukum secara Pidana merupakan penegakan hukum yang bersifat upaya terakhir/ senjata pamungkas ( ultimum remedium),
Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak Pidana Lingkungan:
1.      Perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan secara sengaja (Pasal 41)
2.      Perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup karena kelalainnya (Pasal 42).
3.      Perbuatan sengaja melepaskan, membuang, mengimpor,mengekspor, memperdagangkan,mengangkut, menyimpan zat atau energi dan atau komponen lain yang berbahaya atau beracun atau menjalankan instalsi berbahaya sehingga dapat menimbulkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
4.      Perbuatan yang memberikan informasi palsu, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak informasi yang berkaitan dengan kegiatan yang dapat menimbulkan dan atau perusakan lingkungan hidup.

Delik Pidana Lingkungan ada 2 ( dua ):
1.      Delik Materiil (generic crimes): Pasal 41 dan 42 UUPLH.
2.      Delik Formal (spesific crimes):Pasal 43 dan 44 UUPLH.

Jenis sanksi Pidana:
1.      Pidana penjara;
2.      Denda;
3.      Tindakan tata tertib yaitu:
a.       Perampasan keuntungan
b.      Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan
c.       Perbaikan akibat tindak pidana
d.      Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalikan tanpa hak
e.       Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak dan/ atau
f.       Menempatkan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 ( tiga ) tahun.

Melalui kegiatan Penegakan Hukum Lingkungan diharapkan dunia usaha dan masyarakat akan lebih sadar dan taat terhadap peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup yang berlaku, sehingga dapat mengurangi kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang terjadi pada kelestarian hutan bakau. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan lingkungan secara konsekuen dan untuk memfasilitasi permasalahan kasus Pencemaran atau perusakan Lingkungan, dimana akan menghasilkan manfaat terselesaikannya masalah Sengketa Lingkungan yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
Meski sudah ada legislasinya, namun upaya penegakan hukum lingkungan masih normatif. Indonesia telah memiliki pedoman legal untuk perlindungan lingkungan. Beberapa di antaranya adalah UU No. 23/1997 telah mengamanatkan pengelolaan lingkungan hidup. Di samping itu, Ketetapan MPR No. 17/MPR/1998 tentang HAM,  dalam Bab Deklarasi Nasional juga memuat persoalan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat. Demikian juga dengan UU 39/1999 tentang HAM yang menempatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam UU tersebut, HAM menjamin adanya kebebasan manusia di bawah bagian hak untuk hidup atau right to live.
Kualitas lingkungan yang baik ditemukan pada negara-negara yang efektif menerapkan hukum lingkungan secara tegas dan kepatuhan atas instrumen penegakan hukumnya. Termasuk memberikan perhatian kepada kemiskinan dan minimnya pendapatan masyarakat sekitar di lokasi terjadinya kerusakan lingkungan hidupnya.


















BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Kondisi hutan bakau (mangrove) yang ada di Indonesia sekarang semakin kritis keadaannya, dikarenakan maraknya pembabatan atau penebangan liar oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sehingga mengakibatkan banjir pasang yang meresahkan masyarakat yang hidup di pesisir pantai.
2.      Tidak hanya pemerintah dan aparat penegak hukum saja yang berupaya dalam penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku perusakan hutan bakau (mangrove) tetapi masyarakat juga berperan di dalamnya.
Penegakan Hukum Lingkungan ada 3 ( tiga ) sarana yaitu:
a.       Sarana administratif/ sanksi administratif.
b.      Sarana keperdataan/ sanksi perdata.
c.       Sarana pidana/ sanksi pidana.

B.     SARAN
1.      Pemerintah dan aparat penegak hukum haruslah dengan tegas dalam memberi sanksi terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab atas apa yang dilakukan dengan pembabatan atau penebangan hutan bakau (mangrove) secara liar.
2.      Masyarakat diharuskan ikut andil dalam penegakan hukum lingkungan, tidak hanya menonton dan menunggu gerak pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan.
3.      Pemerintah dan masyarakat harus menjaga kelestarian hutan bakau (mangrove) dan menjaga agar tidak meningkatnya pembabatan liar terhadap hutan bakau.

DAFTAR PUSTAKA


BUKU
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2005. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Noor, Y.R., M. Khazali, dan I.N.N. Suryadiputra. 1999. Panduan Pengenalan Mangrove di Indonesia. Bogor: PKA/WI-IP.

PRODUK HUKUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

INTERNET



2 komentar:

  1. kental tatanan normatif yak?subyektifitas e kl dtmbahi tmbh nyenengke ky e.jd selain bercerita tapi juga sekalian menuangkan pikiran.

    sekedar sharing lho ya
    hehe

    BalasHapus
  2. oke...mas...makasih bgt bwt sarannya...
    bwt nambah nilai dari tulisan-tulisanku yg berikutnya, biar lebih bgus lg...

    soalnya ni mash dlam proses blajar nulis...
    perlu kritik n saran..
    (^_^)

    BalasHapus