Senin, 15 November 2010

Analisis Memgenai Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan Berkaitan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara


ANALISIS MENGENAI UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Disusun oleh:
Maulida Prima Saktia
(E0009212)

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET




BAB I
PENDAHULUAN


A.     LATAR BELAKANG
Adanya penetapan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan oleh pemerintah, hal tersebut  memunculkan kekhawatiran di berbagai kalangan..Sampai saat ini pun undang-undang tersebut masih menimbulkan kontroversial dan banyak pihak yang mengajukan penolakan bahkan undang-undang tersebut mengalami judicial review selama 39 kali berturut-turut di mahkamah konstitusi. Di dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan secara eksplisit dinilai dapat menjadi penaung semangat otonomi yang selama ini diinginkan oleh dunia pendidikan, khususnya di Perguruan Tinggi. Tetapi di sisi lain, begitu banyak pihak yang khawatir apabila undang-undang ini justru akan mendorong terciptanya praktek komersialisasi dan liberalisasi di bidang pendidikan.
Terlebih lagi dengan adanya undang-undang tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan pengelola dan pelaksana satuan  pendidikan swasta, terutama dari kalangan perguruan tinggi swasta, bahwa mereka akan semakin terpinggirkan. Sementara itu di dalam Undang-Undang Nomor 30 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah dimulainya semangat mengenai tidak ada lagi diskriminasi antara swasta dengan negeri.
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tersebut akan membuat perubahan institusi pendidikan menjadi bentuk Badan Hukum. Hal ini memiliki arti bahwa yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis harus menyesuaikan diri dengan tata kelola melalui perubahan akta dalam waktu enam tahun. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis akan mendapat sanksi atau hukuman, walaupun berbentuk administrasi.
(http://m.antaranews.com)
Segala semangat positif yang terdapat di dalam Undang-Undang Badan Hukum Pedidikan, seperti akuntabilitas, transparansi kemudian serta efisiensi birokrasi diharapkan akan menjadi solusi dari berbagai permasalahan pendidikan di Negara Indonesia, yang dinilai bersumber dari inefisiensi birokrasi. Pengubahan status institusi pendidikan menjadi Badan Hukum Pendidikan mengandung konskuensi tersendiri. Yang mana konsekuensi tersebut merupakan akibat dari esensi bentuk Badan Hukum yang melekat pada intitusi pendidikan berbentuk Badan Hukum Pendidikan. Salah satu yang sangat perlu untuk dikritisi yaitu mengenai sisi pendanaan Badan Hukum Pendidikan. Sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 mengenai Badan Hukum Pendidikan Pasal 41, tidak seluruh pendanaan Badan Hukum pendidikan berasal dari pemerintah, baik itu pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi yang artinya masih terdapat porsi-porsi dimana institusi pendidikan yang bersangkutan masih perlu suatu usaha sendiri atau mandiri untuk mendapatkan sumber dana lain dalam memenuhi biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dari apa yang saya paparkan diatas, saya selaku penulis tertarik mengangkat masalah tersebut dan menganalisis mengenai Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan berkaitan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara.

B.     RUMUSAN MASALAH
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang telah diutarakan dalam latar belakang, maka diperlukan suatu perumusan masalah, yaitu sebagai berikut: Apakah Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara?
                 



BAB II
PEMBAHASAN

Tinjauan mengenai Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara
a.      Mengenai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
Negara Indonesia merupakan Negara hukum (Rechtstaat), maka jelas bahwa Bangsa Indonesia menjunjung tinggi adanya penegakan hukum. Hal tersebut juga jelas diterangkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, ”segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa terkecualinya.” Didalam perwujudan dan pelaksanaan penegakan hukum di Indoensia masih banyak terjadi ketimpangan di dalamnya. Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan menjelaskan bahwa satuan pendidikan merupakan sebagai subjek  hukum yang memiliki otonomi luas, baik akademik maupun non akademik, tanpa adanya kekhawatiran akan kooptasi birokrasi. Otonomi tersebut diberikan yang kemudian dikunci oleh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, yang mana harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, otonom, akuntabel, transparan, penjaminan mutu, layanan prima, non diskriminasi, keberagaman, berkelanjutan dan partisipatif yang bahwasannya telah dipastikan tidak adanya komersialisasi dalam Badan Hukum Pendidikan.
Badan Hukum Pendidikan itu sendiri adalah badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat, yang menyelenggarakan pendidikan formal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 53 ayat (1) : penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Dibalik dari idealisme dan tujuan dari Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan itu diciptakan, munculah berbagai kritik yang berasala dari beberapa kalangan dan mereka mengatakan bahwa Badan Hukum Pendidikan merupakan sebuah produk undang-undang yang digerakkan oleh mitos ekonomi. Badan Hukum Pendidikan tidaklah lebih dari sekedar bentuk lepas tangan Negara atas pembiayaan pendidikan nasional. Dari hal tersebut maka Lembaga Pendidikan yang pada awalnya mengarah pada tujuan kritis dan blok historis yang telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen keempat yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi mengarah pada tujuan pragmatis komersil.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pasal 44 ayat (2), secara eksplisit disebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP penyelenggara. Kata memberikan bantuan disini seharusnya mengartikan pemerintah wajib memberikan bantuan, lebih tegas lagi, bukan dapat memberikan bantuan, seperti bunyi ayat dalam Undang-Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional). Hal ini diterapkan pada Perguruan Tinggi Swasta, yang mana disebut dengan bantuan tentu tidak total seperti pada Perguruan Tinggi Negeri, Jika bantuan diberikan dengan total lebih baik Perguruan Tinggi Swasta dijadikan Perguruan Tinggi Swasta.
Dirjen Dikti memperlihatkan bahwa komitmen pemerintah membantu swasta tidak pernah berkurang. Dari 350 milyar dana BKM, hampir 60 persen diberikan kepada perguruan tinggi swasta. Sebagian besar skim beasiswa dikti yang berjumlah 170 ribu paket pada tahun 2008 ditambah 70 ribu pada tahun 2009, sebagian besar diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta. Hibah-hibah yang dimiliki oleh Dikti, sebagian besar dimanfaatkan/direbut oleh perguruan tinggi swasta.

b.      Ketidaksesuaian Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Hukum sebagai pengaturan perbuatan-perbuatan manusia oleh kekuasaan dikatakan sah bukan hanya dalam keputusan (peraturan-peraturan yang dirumuskan) melainkan juga dalam pelaksanaannya sesuai dengan hukum harus sesuai dengan hukum kodrati. Dengan kata lain hukum harus sesuai dengan ideologi bangsa sekaligus pengayom rakyat. (A. Gunawan Setiardja, 1990:113)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia yang mana merupakan hukum tertinggi yang mengikat baik penyelenggara Negara maupun segenap warga Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sarana control dan tolok ukur baik konstitusionalitas system hukum dan ketatanegaraan yang dibangun dan dikembangkan. Dijelaskan bahwa Dasar Konstitusi Pendidikan Pasal 31 Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan;
1.      Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
2.      Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Menurut Pasal 31 ayat (1) Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga Negara berhak untuk mendapat penyelenggaraan pengajaran, dan adalah sesuai dengan bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar ini yang mengatakan bahwa Negara ini didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya (M. Solly Lubis, 1997:289).
Dengan demikian, salah satu kewajiban tersebut melekat pada eksistensi Negara dalam arti bahwa justru untuk mencerdaskan kehidupan bangsalah maka Negara Indonesia dibentuk. Hak warga Negara tidak hanya sebatas kewajiban Negara untuk menghormati dan melindungi tetapi menjadi kewajiban Negara untuk memenuhi hak warga Negara tersebut. (Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal-Pasal UUD 1945, 2008:159)
Terkait dengan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak di Indonesia, realitasnya di lapangan sangat berbeda dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun Undang-Undang. Hak atas pendidikan diatur dalam Pasal 28 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Selain penjelasan mengenai adanya ketidaksesuaian Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, ada lagi yang penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai pendanaan pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan secara terperinci sumber-sumber dana yang dapat digunakan oleh Badan Hukum Pendidikan. Pada Peraturan Pemerintah tersebut terdapat beberapa pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu sumber pendanaan institusi pendidikan bersumber dari pihak asing. Sedikitnya terdapat 15 pasal dalam Peraturan Pemerintah tersebut yang menyebutkan bahwa salah satu sumber pendanaan yang sah dari institusi pendidikan berasal dari pihak asing.
Beberapa aturan konstitusional ini membuat posisi institusi pendidikan menjadi kian layaknya menara gading. Sehingga hanya orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi tinggilah yang dapat mengeyam pendidikan di institusi tersebut karena mereka memberikan pendanaan lebih untuk penyelenggaraan pendidikan.
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan masih memiliki banyak kelemahan baik dari aspek yuridis, kejelasan maksud, dan keselarasan dengan Undang-Undang lain. Yang mana terbukti bahwa Badan Hukum Pendidikan melegalisasi suatu kesempatan kepada satuan pendidikan untuk memberi peluang bagi calon mahasiswa berkapasitas intelegensia rendah untuk mengambil kursi mahasiswa lain yang berkualitas tinggi jika mampu memberi imbalan tertentu. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun di dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan menyatakan bahwa masih menjamin murid pandai yang miskin atau kurang mampu untuk bisa menikmati bangku di institusi pendidikan tersebut. Sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tersebut disebutkan bahwa Kuota untuk mereka adalah 20 persen kursi perguruan tinggi disetiap tahunnya.
Berdasarkan berbagai penjelasan diatas mengenai kesesuaian antara Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jelas dikatakan bahwa Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



BAB III
PENUTUP


A.     KESIMPULAN
Sebagai kesimpulan terhadap permasalahan yang diteliti yaitu mengenai ketidaksesuaian Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pemenuhan hak konstitusional warga negara dapat diperoleh beberapa catatan yang menunjukkan hal-hal yang membuat ketidaksesuaian antara ketentuan di dalam Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan terhadap peraturan hukum yang menjadi payung hukum mengenai penyelenggaraan Badan Hukum Pendidikan tersebut. Di dalam undang-undang tersebut belum adanya aturan tegas dalam hal pendanaan secara umum dan fungsional Badan Hukum Pendidikan serta pemerintah kurang jelas mengenai jaminan perlindungan hak-hak konstitusional warga Negara bagi kalangan yang tidak atau kurang mampu (disadvantaged groups) dan terpinggirkan (marginalized groups). Maka untuk menciptakan Indonesia sebagai negara yang maju di dalam sektor apapun, maka pendidikan merupakan ujung tombaknya. Jelas bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga Negara. Pelanggaran hak warga Negara atas pendidikan merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

B.     SARAN
1.      Perlu adanya evaluasi mengenai struktur korporasi dari perguruan tinggi yang telah dilaksanakan.
2.      Adanya judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan agar muatan substansinya sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan dasar sebuah peraturan hukum lainnya.
3.      Disarankan pula bagi seluruh komponen masyarakat, LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, harus senantiasa mengingatkan, mengawasi, dan memberikan masukan baik kepada pemerintah maupun masyarakat mengenai pentingnya pendidikan untuk kehidupan yang lebih baik dan demi kemajuan bersama.



DAFTAR PUSTAKA


Lubis, M. Solly. 1997. Pembahasan UUD 1945. Cetakan kelima (Revisi).  Bandung: P.T. Alumni.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2008. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal-Pasal UUD 1945 (Periode 2003-2008). Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Setiardja, A. Gunawan. 1990. Dialetika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan.

Internet
(Diakses pada Hari Rabu, 09 Juni 2010, pukul 14.02 WIB)
http://www.dikti.go.id
(Diakses pada Hari Selasa, 08 Juni 2010, pukul 22.17 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar