Senin, 15 November 2010

KEBIJAKAN OUTSOURCING
Suatu Ketidakadilan Bagi Para Buruh

Berbagai krisis ekonomi di dalam lingkungan perindustrian dan jasa terus terjadi, walau demikian roda industri dan jasa yang dilakukan perusahaan harus tetap berjalan. Berkaitan dengan hal tersebut begitu banyak hambatan yang dialami pengusaha. Salah satunya adalah unsur beban produksi dari biaya tenaga kerja, sehingga upah harus ditekan. Maka, untuk bisa survive dalam persaingan, para pengutama keuntungan itu sepakat agar upah harus ditekan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing dimana dengan sistem ini, perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan”.
Outsourcing (alih daya) adalah istilah favorit yang sering digunakan para buruh dalam melakukan demonstrasi menuntut keadilan. Karena, memang penerapan oursourcing dalam berbagai kelompok buruh sangat merugikan dan tidak berpihak pada keadilan. Konsep outsourcing harus dihapuskan karena hanya merugikan buruh. Pemerintah seharusnya tidak lagi mengakomodir aturan tentang outsourcing itu. ‘Outsourcing merupakan bentuk eksploitasi terhadap manusia. Manusia dianggap sebagai komoditas.
Outsourcing  adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain di luar perusahaan induk. Perusahaan di luar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi, ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing yang awalnya merupakan strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada praktiknya,  outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan  cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis. Secara umum Outsourcing kerap mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya didapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit, dll).  Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi  outsourcing selain rawan secara sosial, kecemburuan antar buruh juga rawan secara pragmatis tentang kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun.
Outsourcing yang saat ini banyak digunakan oleh perusahaan untuk merekrut karyawan baru, pada prakteknya banyak merugikan pekerja. Secara logika sederhana seseorang dipekerjakan dengan cara dikontrak untuk beberapa waktu, lalu setelah batas waktunya habis maka berhentilah seseorang tersebut dan orang tersebut harus mencari pekerjaan baru lagi.
Pada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memang hanya membutuhkan waktu musiman, jelas sistem kontrak adalah menguntungkan. Misalnya menjadi konsultan, sales girl promotion, dan sebagainya. Tetapi yang bahaya dari perkembangan sekarang ini , pekerjaan yang sifatnya tetap pun diperlakukan seperti tenaga kontrak. Misalnya tenaga keamanan gedung, petugas kebersihan, sampai posisi seperti teller, customer service, dll. Begitu juga yang terjadi di kalangan buruh manufaktur, mereka sekarang umumnya hanya diperlakukan sebagai buruh kontrak. Setelah 2 tahun di PHK, yang dipekerjakan lagi sebulan kemudian. Dengan status buruh/karyawan kontrak maka jauh lebih mudah bila PHK. Pesangonnya pun tidak besar, karena masa kerjanya selalu terhitung maksimal 2 tahun, walaupun si buruh sudah bekerja di pabrik tersebut selama 10 tahun.
Lebih menyedihkan lagi pada sistem outsourcing yang diterapkan untuk kalangan karyawan, terutama di sektor jasa (petugas keamanan, kebersihan, teller, dll). Seperti pada kasus Dimas di atas, karena mereka bekerja sebagai tenaga outsourcing, maka perusahaan tempat mereka bekerja tidak perlu memasukkan tunjangan-tunjangan seperti kesehatan, kecelakaan, pendidikan dsbnya. Para tenaga outsourcing hanya menerima gaji pokok, tanpa jenjang karir dan sewaktu-waktu mudah di-PHK .
Akar masalah berkembangnya “outsourcing” atau pengadaan tenaga kerja secara borongan adalah UU No 13/2003. UU itu, mewajibkan perusahaan membayar pesangon bagi setiap pekerja yang diberhentikan apapun alasannya. Untuk menghindari keharusan tersebut, banyak perusahaaan, yang menempuh jalan tengah dengan memborongkan pengadaan tenaga kerja kepada perusahaan lain. Akibat dari praktik jalan tengah, banyak tenaga kerja “outsourcing” yang tidak mendapatkan fasilitas keselamatan kerja seperti yang diberlakukan perusahaan terhadap tenaga kerja asing dan tenaga tetap. Perbedaan itu, menyebabkan kecemburuan dan menumpuk dari tenaga kerja “outsourcing” sehingga seperti dalam kasus Drydocks, meledak ketika ada faktor pemicu.
Pada pelaksanaannya, pengalihan ini menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan outsorcing yang berlaku dalam UU No 13/2003, kebutuhan tenaga kerja untuk menjalankan produksi di-suplay oleh perusahaan penyalur tenaga kerja (outsorcing). Di satu sisi tenaga kerja (buruh) harus tunduk dengan perusahaan penyalur, di sisi lain harus tunduk juga pada perusahaan tempat ia bekerja. Kesepakatan mengenai upah ditentukan perusahaan penyalur dan buruh tidak bisa menuntut pada perusahaan tempat ia bekerja. Sementara itu, di perusahaan tempat ia bekerja, harus mengikuti ketentuan jam kerja, target produksi, peraturan bekerja, dan lain-lain. Setelah mematuhi proses itu, baru ia bisa mendapat upah dari perusahaan penyalur.

Pada Pasal 59 Undang-Undang No. 13 Tahun 2001 dikatakan :
(1)   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a.       pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.      pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.       pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.      pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Sumber :

Menurut pandangan saya,
Kebijakan outsourcing merupakan kebijakan yang merugikan karyawan dan perusahaan yang mempekerjakannya. Perusahaan yang memperkerjakan karyawannya, memang telah membayar dengan upah yang layak. Cuma upah ini tidak sepenuhnya dinikmati oleh para karyawan. Karena Sebagian upah diambil pihak ketiga atau perusahaan outsourcing yang merekrut karyawan tersebut. Dan dengan adanya kebijakan tersebut karyawan dipastikan menerima upah yang rendah. Dengan kondisi yang sperti itu, pastilah karyawan pun akan sulit memberikan kinerja maksimal kepada perusahaan. Selain kinerja yang rendah, perusahaan yang mempekerjakan tenaga outsourcing tidak mempunyai hubungan langsung dengan karyawan. Karyawan bertanggung jawab kepada pihak ketiga. Dengan begitu jelas komunikasi akan jadi panjang dan tidak secara langsung antara perusahaan dan karyawan. Dengan outsourcing, masa depan karyawan juga menjadi tidak jelas. Dengan adanya status outsourcing, perusahaan bisa saja seenaknya memutus kontrak karyawan tersebut dengan alasan kontrak habis. Pemutusan hubungan kerja tersebut bisa terjadi sewaktu-waktu sehingga masa depan karyawan outsourcing tak jelas. Tentunya dengan itu seseorang tidaklah mudah untuk mencari pekerjaan baru lagi, dan dia harus bersaing kembali dengan jutaan pekerja baru, lagipula usianya juga makin bertambah. Padahal ada sebagian perusahaan yang membatasi usia untuk para karyawan baru. Kemudian Tidak adanya rasa keadilan dalam sistem itu membuat para buruh dan berbagai serikat-serikat buruh di Indonesia menolak diberlakukannya sistem outsourcing. Karena sistem ini menghilangkan banyak hal, mulai dari jenjang karir, keamanan pekerjaan dan berbagai tunjangan-tunjangan seperti kesehatan, pendidikan dan  masa kerja. Mungkin, para serikat buruh tidak menolak sistem kontrak, sejauh diterapkan dengan benar, yaitu benar-benar untuk pekerjaan yang sifatnya temporer atau musiman. Maka dengan begitu kebijakan outsourcing haruslah ditinjau kembali dalam pelaksanaannya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar