Senin, 09 Januari 2012

Kasus Kekerasan Dalam Pacaran yang Terpinggirkan

          Dari beberapa kasus kekerasan pada perempuan yang terjadi dari tahun ke tahun yang paling menjadi perhatian publik yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan kekerasan dalam pacaran (KDP) sedikit yang menjadi perhatian. Kasus ini bukanlah lelucon hanya dikarenakan subyeknya belum terikat suatu hubungan serius (suami istri). Padahal kasus kekerasan dalam pacaran dari tahun ke tahunnya mengalami bukti peningkatan yang cukup serius. Dari hampir 4500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dicatat LRC-KJHAM 696 kasus adalah kasus kekerasan dalam pacaran.
Jika hanya dilihat kulit luarnya saja, pastilah orang beranggapan bahwa pacaran adalah masa-masa yang paling indah sedunia, padahal jika dilihat jauh kedalam, pacaran juga menjadi masa yang penuh dengan kata-kata cinta yang mampu menenggelamkan pikiran positif dan membangkitkan pikiran negatif. Salah satu faktor kekerasan dalam pacaran terjadi yaitu dikarenakan dalam pacaran hanya memikirkan hal-hal yang berbau seks. Hal itu membuat masing-masing individu tidak bisa melihat bahkan menerima kekurangan dari pasangannya, hanya kelebihan saja yang bisa diakui. Akibatnya sedikit saja kesalahan yang dilakukan oleh si perempuan, akan menumbuhkan sikap dan kata-kata kasar dari pasangannya (si laki-laki). Pada dasarnya kekerasan ini terjadi karena adanya ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang dianut oleh masyarakat luas. Ketidakadilan dalam hal gender selama ini telah terpatri dalam kehidupan sosial kesehariannya.  Apalagi si perempuan tersebut memiliki rasa cinta yang berlebihan kepada pasangannya. Bentuk kekerasan dalam pacaran seperti memukul, memaksa untuk berhubungan seksual, kekerasan seksual, pelecehan seksual secara verbal maupun fisik, menghina dengan kata-kata yang kasar dan yang tak sepantasnya diucapkan, cemburu buta dan lain sebagainya.Tidak diragukan lagi jika dalam kasus ini mayoritas yang menjadi korban kekerasan adalah perempuan. Sebenarnya laki-laki pun juga bisa menjadi korban, tapi “untungnya” jumlahnya sedikit. Mengapa demikian, hal itu disebabkan karena seorang perempuan yang biasa dianggap sebagai makhluk yang lemah, kurang percaya diri, penurut, cenderung pasif dan terlalu percaya. Kepercayaan itu muncul, karena sang pacar, biasanya setelah melakukan kekerasan (menampar, memukul, menonjok, dll) laki-laki tersebut menunjukkan sikap menyesal, minta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan lagi, serta bersikap manis lagi kepada pasangannya.
Hal tersebutlah yang menjadikan kaum laki-laki bisa bersikap semena-mena pada perempuan. Semestinya hubungan pacaran adalah sarana melatih keahlian individu dalam kepekaan, empati, kemampuan untuk mengkomunikasikan emosi dan menyelesaikan konflik serta kemampuan untuk mempertahankan komitmen. Jika individu mampu mengkomunikasikan emosi dan menyelesaikan konflik dengan baik, dijamin kekerasan dalam pacaran (KDP) tidak akan terjadi.
Keprihatianan terhadap kasus ini, karena banyak dari kasus kekerasan dalam pacaran yang tidak diproses hukum, hal ini disebabkan memang belum ada pasal-pasal yang mengaturnya. Hanya dengan jalur mediasi yang dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dilakukan oleh kebanyakan korban kekerasan tersebut. Alhasil baik korban (perempuan yang mengalami kekerasan) maupun keluaraga korban masih menyisakan trauma fisik dan psikologis dari kasus ini.
Kita sebagai perempuan tidaklah harus terpuruk, jika pasangan kita tipe laki-laki yang suka melakukan kekerasan pada perempuan, pikirlah kembali masak-masak, apakah laki-laki itu benar-benar mencintai kita. Percaya bahwa tidak ada satu orang pun di dunia ini yang berhak menyakiti kita sebagai perempuan atau merasa punya alasan untuk berbuat kasar kepadamu walaupun itu pacar yang kita cintai.

Kamis, 05 Januari 2012

Seklumit Cerita di Bus Part 1

Cerita ini dibuat untuk sekedar berbagi pengalaman aja, khususnya bagi para penumpang, pengamen, kernet, sopir, pedagang asongan yang ada di bus ekonomi.

Part 1
Pengamen jaman sekarang itu pada aneh. Terutama pengamen yang saya temui di daerah ”S.....” saat aku tengah pulang kampung dari tempat dimana aku kuliah dengan menumpang bus. Pengamen disini kalau cuma dibalas dengan lambaian tangan jadi kian memaksa atau membalas lambaian tangan juga kadang-kadang. Lucunya lagi kalau dikasih uang, tapu Cuma 200 rupiah langsung menghina, dinaikkan sedikit jadi 500 rupiah diam aja, nggak senyum, nggak ngucapin terima kasih juga. Tapi, kalau dinaikkin jadi 1000 rupiah baru dia mau senyum, mau bilang terima kasih. Ada hal lain lagi yang membuat aku tertarik untuk menulis tentang hal ini. Masa ada penumpang tidur, nggak dibolehin ama pengamen-pengamen itu. Emangnya orang itu nggak boleh ngantuk apa. Malah terus-terusan menghina abis-abisan sampai si pengamen itu puas dengan cacian si penumpang itu pura-pura tidur. sungguh mmilukan..
Tapi asal tau aja, gak semua pengamen seperti apa yang udah aku ceritain di atas, ada beberapa pengamen yang bener-bener totalitas banget waktu dia membawakan lagu-lagu. ada satu penga,en yang aku suka sewaktu aku baik pada perjalanan pulang ke kampung halamanku maupun berangkat ke kota dimana aku kuliah. Pengamen itu sering banget membawakan lagunya Ebit G. Ade...suaranya bener-bener bagus, mo dia dikasih ataupun ga dikasih uang, senyum dibibirnya tetep ada buat penumpang yang ada di bus tersebut.
 Ini kucing pelirahaanku, namanya Jiny..foto ini diambil waktu dia berumur
3 bulan, sekarang dia dah berumur 11 bulan, malahan udah punya anak 3 yang lucu2..(>0<)

Jumat, 26 November 2010

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA AMERIKA SERIKAT TERHADAP ADANYA PELANGGARAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA OLEH TENTARA BAYARAN AMERIKA SERIKAT


PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA AMERIKA SERIKAT TERHADAP ADANYA PELANGGARAN HUKUM INTERNASIONAL
DAN HAK ASASI MANUSIA
OLEH TENTARA BAYARAN AMERIKA SERIKAT

Disusun Oleh :
MAULIDA PRIMA SAKTIA
(E0009212)

Paper dalam mata kuliah Hukum Internasional Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta





PENDAHULUAN
Pada awalnya pertikaian lebih lazim mengakibatkan perang, tetapi kini tindakan drastis seperti itu tidak akan ditempuh. Dalam suatu pertikaian tidak hanya berakibat pada putusnya hubungan diplomatik akan tetapi juga mengakibatkan penderitaan-penderitaan bagi negara-negara lain. Maka dari itu, pertikaian-pertikaian antara negara harus diselesaikan secepat mungkin dengan cara yang wajar dan adil bagi pihak-pihak bersangkutan. Untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau sengketa internasional terdapat metode yang digolongkan dalam dua kategori, yaitu:
1.      Cara-cara penyelesaian secara damai, yangmana di golongkan lagi yaitu:
a.       Melalui pengadilan
b.      Melalui luar pengadilan
2.      Cara-cara penyelesaian paksa atau kekerasan
Hal ini dilakukan apabila negara-negara tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa mereka secara persahabatan atau damai maka cara pemecahan yang mungkin adalah dengan melalui cara-cara kekerasan. Prinsip-prinsip dari cara penyelesaian melalui kekerasan adalah:
a.       Perang
Keseluruhan tujuan dari perang adalah untuk menaklukan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian dimana negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya.
b.      Tindakan bersenjata bukan perang alasan-alasan atau kondisi-kondisi pokok yang menentukan berkembangnya permusuhan-permusuhan non perang adalah:
1.      Keinginan negara-negara untuk menghalangi setiap pelanggaran terhadap suatu kewajiban traktat untuk memulai peran.
2.      Untuk mencegah negara-negara non-kontestan menyatakan kenetralan mereka dan merintangi tindakan permusuhan dengan pembatasan pengaturan kenetralan  mereka dan merintangi tindakan permusuhan dengan pembatasan pengaturan kenetralan.
3.      Untuk melokalisasikan konflik dan mencegahnya mencapai dimensi suatu perang umum.
c.       Retorsi (retorsion)
Retorsi merupakan istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas atau tidak patut dari negara lain, bebas dendam tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat di dalam koferensi negara yang kehormatannya dihina; misalnya menegangnya hubungan diplomatik, pencabutan privilege-privilege diplomatik, atau penarikan diri dari konsesi-konsesi fiskal dan bea.
d.      Tindakan-tindakan pembalasan (Reprisal)
Pembalasan adalah metode-metode yang dipakai oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pembalasan.
e.       Blokade damai (Pasific Blokade)
Merupakan suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang digolongkan sebagai suatu pembalasan, tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk mentaati permintaan ganti rugi kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
f.       Embargo
g.      Intervensi
Intervensi berbasis kemanusiaan (humanitarian) merupakan suatu tindakan campur tangan negara yang bertujuan menegakkan keadilan dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada kesempatan ini saya akan lebih membahas mengenai penyelesaian sengketa internasional dengan jalan paksa atau kekerasan dalam jalan perang.
Dengan ditandatanganinya Kongres Wina tahun 1815, perang berlangsung menurut jeda waktu tertentu, di aman intensitasnya rendah dan rakyat tidak banyak terlibat pada era ini, praktik-praktik kebisaaan perang mulai diterapkan sebagai aturan bagi pihak-pihak yang berperang. Pada prinsipnya, praktik-praktik tersebut dimotivasi oleh keingianan negara dan pemerintah pihak-pihak yang berperang untuk mendapatkan hak-hak resiprositasnya. Dengan demikian, pada abad tersebut, perang menurut aliran positivism, dianggap sebagai instrumen politik yang objektif dari sekian banyak alternatif teknik tawar-menawar yang tersedia bagi para pembuat keputusan.
Beberapa peraturan yang utama yang berkembang pada saat itu antara lain:
a.       Perang harud diumumkan terlebih dahulu sebelum dimulai
b.      Combatant harus memakai seragam yang berbeda agar dibedakan dari yang non-combatant
c.       Pengerusakan, pembunuhan, dan penghancuran harus dibedakan sesuai dengan kebutuhan militer (military necessity)
d.      Hanya sasaran militer yang bisa dibom atau dihancurkan.
e.       Tawanan perang tidak boleh dibunuh atau dianiaya, harus diberi makan, pakaian dan harus dijaga kesehatannya.
f.       Perawat-perawat rumah sakit, Palang Merah dan kendaraan-kendaraan yang bertanda Bulan Sabit Merah harus dibebaskan dari serangan militer.
g.      Museum, gedung-gedung sejarah, dan tempat-tempat suci termasuk kota-kota yang tidak dijaga dan atau tidak dipertahankan tidak boleh dibom.
h.      Penduduk di wilayah yang diduduki harus dijaga dan dipimpin dengan baik; wanita dan anak-anak tidak boleh diperkosa.
i.        Hak milik pribadi boleh diambil dengan ganti rugi yang pantas.

Kemudian di dalam suatu peperangan pastilah terdapat angkatan militer atau tentara negara yang bersangkutan. Dimana tentara suatu negara baik secara individu maupun kelompok (bataliyon) menikmati hak imunitas terhadap jurisdiksi negara, dikarenakan tentara tersebut merupakan organ dan manifestasi negara yang bertujuan untuk menjaga kedamaian, kemerdekaan dan keselamatan negara. Tetapi kekebalan tersebut hanya mereka miliki apabila mereka sedang melaksanakan misi-misi negaranya atau misi PBB dan bukan untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Kekebalan tersebut bersifat mutlak.
Sebagai contoh untuk memperdalam pembahasan pada paper ini, saya mengambil kasus mengenai telah terbongkarnya skandal Tentara Bayaran Amerika Serikat melalui timbulnya penyerangan yang dilakukan oleh gerilyawan Irak terhadap Konvoi Militer Amerika Serikat yang mampu menggemparkan dunia dan warga Amerika pada khususnya. Para personel Blackwater atau yang sekarang disebut PMC (Private Militery Contractors) yang banyak terdiri dari anggota pasukan elit dari berbagai negara yang kini bertugas di Irak merasa geram. Kemudian empat hari kemudian, terjadi serangan besar terjadi di kota Fallujah. Serangan tersebut menewaskan banyak penduduk sipil tetapi tidak diketahui apakah serangan tersebut berhasil menghabisi para pembunuh keempat anggota Blackwater atau tidak. Namun yang jelas adalah keberhasilan kelompok gerilyawan Irak dalam penyerangan pada tanggal 31 Maret 2004 tersebut, mampu menguak keberadaan tentara bayaran Amerika Serikat yang dipekerjakan di Irak, dimana sebelumnya fakta ini sangatlah ditutup-tutupi oleh pemerintah Amerika Serikat.
Fenomena Tentara Bayaran sebenarnya telah lama tercium oleh gerilyawan Irak. Sejak awal invasi Amerika Serikat ke Irak, Tentara Bayaran dari Koorporasi Blackwater telah melakukan banyak sekali pelanggaran hukum perang, begitu banyak anak-anak, wanita yang termasuk warga sipil yang tidak bersenjata ditembak bahkan hingga pada tindakan yang tidak manusiwi lainnya. Fenomena pelangaran hukum perang yang terjadi di Fallujah, Irak 2004 merupakan contoh kecil kasus yang dilakukan oleh tentara bayaran. Masih banyak kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara bayaran Amerika Serikat tersebut. Blackwater diperkirakan mengerahkan sekitar seribu tentara bayarannya di Irak, dilengkapi dengan mesin-mesin dan senjata perang yang canggih untuk menjaga kepentingan AS.
Melihat fakta ini, wajar saja jika begitu banyak warga sipil yang seharusnya dilindungi kini menjadi korban kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara bayaran atau marcenaries.
Melihat hal ini, tentunya sangat bertentangan dengan hukum perang dalam penyelesaian sengketa melalui jalan kekerasan. Warga sipil seharusnya tidak boleh menjadi korban penembakan tentara apalagi kasus ini dilakukan oleh tentara bayaran yang jelas-jelas tidak dibenarkan ikut ambil bagian dalam peperangan yang melibatkan dua atau lebih pemerintahan atau negara.
Disini yang akan saya bahas bukan tertuju pada hukum perang (hukum humaniter) pada khususnya, yang akan saya bahas disini mengenai bagaimana mengenai tanggungjawab negara Amerika terhadap adanya pelanggaran Hukum Internasional dan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat oleh Tentara Bayaran Amerika Serikat.
Sebelum melanjutkan analisis kasus ini, maka terlebih dahulu akan dijabarkan apa dan bagaimana tentara bayaran itu ke dalam beberapa poin yaitu:
1.      Konsep Tentara Bayaran (mercenaries)
Tentara bayaran (mercenaries), masyarakat umum terkadang menyebutnya dengan istilah soldier of fortune adalah tentara yang bertempur dan menyerang dalam sebuah pertempuran demi uang dan biasanya dengan sedikit penghargaan terhadap ideologi, kebangsaan atau paham politik, (is a soldier who figts, or engages in warfare primarily for money, usually with little regard for ideological, national or political considerations). Dari pengertian itu, sudah sangat jelas bahwa ketika uang telah menjadi tujuan utama dari suatu misi, maka tidak dapat dipungkiri lagi jika ideologi bahkan pemahaman tentang pentingnya menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam peperangan akan semakin diabaikan.
Munculnya tentara bayaran umunya karena adanya konflik-konflik terutama di negara dunia ketiga yang umumnya selalu berkutat dalam masalah politik, kekuasaan, sumber dan kepentingan ekonomi, serta masalah agama dan etnis, sehingga meminta penguasa-penguasa atau pihak-pihak yang terlibat didalamnya meminta bantuan negara-negara lain terutama negara-negara maju. Umumnya yang menjadi tentara bayaran adalah mantan anggota tentara atau anggota tentara yang telah habis masa dinasnya atau tentara yang terpaksa dikeluarkan dari dinas militer baik karena sanksi personel ataupun karena pengurangan personel dalam tubuh angkatan bersenjata. Untuk menghindari gejolak sosial, khususnya di negara negara maju dibentuklah suatu badan usaha yang bersifat swasta yang bergerak dalam jasa keamanan yang dikenal dengan kontraktor militer swasta atau PMC (Private Militery Contractors) yang sebenarnya bergerak dalam jasa suplai, pelatihan, pengamanan namun juga sering terlibat dalam konflik bahkan aksi militer terutama atas permintaan pemakai jasa.
Biasanya personel yang terlibat merasa bahwa dirinya masih dianggap layak untuk berdinas di dalam kemiliteran, juga memiliki keahlian khusus dalam dunia ketentaraan misalnya mantan anggota pasukan khusus yang umumnya disukai karena keterampilannya dan kebiasaan berada dalam unit-unit tempur kecil yang mandiri, atau karena keinginan atau jiwa militer yang masih melekat dalam diri para mantan anggota militer, atau karena bayaran yang diperoleh bisa lebih tinggi daripada ketika masih berdinas dalam institusi militer. Aksi mereka terkadang lebih nekad dibandingkan tentara reguler bahkan anggota pasukan khusus, dengan perlengkapan senjata seadanya mereka justru mampu menembus garis depan. Dan tampaknya tentara bayaran telah berubah menjadi senjata paling efesien bagi pemerintah Amerika Serikat.
Beberapa hal inilah yang kadang membuat para tentara bayaran melakukan tindakan yang benar-benar di luar nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan beberapa fakta di lapangan membenarkan bahwa para anggota blackwater rela membunuh demi uang. Jika kita melihat kasus yang terjadi di Irak, satuan tentara bayaran sampai 1000 orang menjaga kepentingan barat dan gedung-gedung pemerintah di Irak. Mereka berasal dari berbagai penjuru dunia dan melakukan tugas-tugas satpam yang beresiko di Irak.

2.      Perekrutan Tentara Bayaran
PMC (Private Military Companies) atau Perusahaan Militer Swasta adalah perusahaan yang melakukan penjualan tentara bayaran, termasuk menyediakan logistik, tentara, pelatihan militer dan pelayanan lainnya. Oleh sebab itu, pihak dalam PMC (Private Military Companies)  adalah orang sipil (pemerintahan, internasional dan organisasi sipil) yang di tugaskan untuk mendampingi tentara ke medan perang.
Perusahaan-perusahaan yang aktif merekrut tentara bayaran terkadang melanggar hukum. Sebagai contoh dalam perekrutan tentara bayaran yang akan dikirim ke Irak. Prosesnya yaitu Pentagon menyewa perusahaan pengamanan swasta untuk menjaga keamanan di Irak. Perusahaan-perusahaan itu pada gilirannya mengontrak perusahaan-perusahaan kecil dari Amerika Latin yang mencari orang untuk dikirim ke Irak. Perusahaan-perusahaan itu biasanya tidak terdaftar. Wawancara para pelamar dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang terdaftar. Setelah diterima tentara bayaran itu dikirim ke perusahaan yang melakukan pengiriman ke luar negeri. Syarat kerjanya jelas: “Bila anda menandatangani kontrak kerja ini, anda setuju dengan pelanggaran hak-hak primer anda dan hak keamanan. Kontrak ini sangat berbeda dengan persyaratan kerja yang umum di negara-negara barat.”
Kemudian Mengenai apa jenis pekerjaan itu tetap dirahasiakan, dan tentara Amerika tidak mau bertanggungjawab atasnya. Namun, untuk jangka panjang Amerika akan dirugikan juga, karena pelanggaran hak-hak azasi manusia sudah terungkap. Sebagai contohnya perlakuan tahanan di penjara Abu Ghraib dan banjir darah di Fallujah.

§  Tanggungjawab Negara Amerika Serikat mengenai pelanggaran terhadap Hukum Internasional dan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang telah ditimbulkan oleh Tentara Bayaran Amerika Serikat
Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) secara sempit memiliki keterkaitan dengan hukum perang. Namun, dalam perkembangannya ternyata jauh lebih luas dari sekedar peperangan antar kombatan yang satu dengan kombatan kelompok yang lain. Kejahatan terhadap kemanusiaan yang memiliki konsekuensi internasional harus memenuhi beberapa syarat:
1.      Kejahatan khusus yang dilakukan merupakan bagian dari kebijakan Negara.
2.      Tindakan didasarkan kepada penekanan dan diskriminasi terhadap suatu kelompok yang personalitas yang teridentifikasi.
3.      Tindakan-tindakan tersebut dilakukan dengan kejahatan dalam hukum pidana nasional dari suatu Negara.
4.      Hal itu dilakukan oleh petugas atau pejabat negara atau agen-agen terkait dalam pelaksanaan kebijaksanaan hukum.
5.      Kejahatan tersebut dapat dikaitkan dengan perorangan.

Setelah menilik beberapa syarat yang harus dipenuhi dari kejahatan terhadap kemanusiaan yang memiliki konsekuensi internasional, kini kembali lagi dengan kasus mengenai tentara bayaran yang digunakan oleh Amerika Serikat dalam perangnya dengan Irak dan Afghanistan.
Penggunaan tentara bayaran oleh pemerintah Amerika Serikat, selain dinilai semakin membahayakan warga negara yang menjadi target serangan juga semakin mengobarkan api peperangan. Pada awal tahun 2008, Christian Science Monitor menyebutkan jumlah tentara bayaran Amerika di Irak mencapai lebih dari 190 ribu orang. Selain untuk menghindar dari amukan opini umum di dalam negeri Amerika, para tentara bayaran tersebut juga tidak terikat dengan berbagai ketentuan militer. Dengan begitu tidak mengejutkan jika kebengisan dan kesadisan para tentara bayaran Amerika di Irak dan Afghanistan sedemikian banyak.
Contohnya, perusahaan Blackwater atau yang sekarang bernama Xe, para tentara bayaran perusahaan ini dalam sebuah serangan membantai 17 warga Irak. Tentu tidak seorang pun di Blackwater yang dituntut menyusul insiden berdarah itu. Namun kini perusahaan Blackwater telah dihapuskan karena memang terbukti adanya penyimpangan-penyimpangan. Dan kini digantikan oleh PMC (Private Military Companies) atau Perusahaan Militer Swasta.
Penyimpangan, pelanggaran, kezaliman, dan kebengisan para tentara bayaran tersebut di Irak sudah menjadi hal yang biasa. Sebagian besar tentara bayaran dari berbagai perusahaan jasa keamanan Amerika itu sebelumnya bekerja untuk para diktator Afrika Selatan, Chili, dan di sejumlah negara lain. Washington Post mengutip pernyataan Brigadir Jenderal Karl Horst, Penasehat Senior Pasukan Gabungan Amerika, yangmana dirinya menyatakan bahwa para tentara bayaran itu di Irak bebas beraksi dan mereka melakukan hal-hal bodoh. Di sana tidak ada satu kekuatan pun yang mengontrol mereka dan oleh karena itu dengan mudah mereka menembaki warga sipil dan pihak lain yang harus menjawab aksi-aksi mereka. hal tersebut dapat diambil garis besarnya bahwa Tentara Bayaran Amerika Serikat mendapatkan imunitas atau kekebalan.
Kemudian mengenai tanggungjawab Negara Amerika Serikat terhadap terjadinya berbagai pelanggaran Hukum Internasional dan pealanggaran Hak Asasi Manusia berat yang dilakukan oleh tentara bayarannya, pertama kali sebaiknya kita membahas bagaimana tanggungjawab negara itu.
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ, prinsip hukum umum merupakan salah satu sumber hukum internasional. Tanggungjawab negara sebagai suatu prinsip hukum umum yang dikenal dalam hukum internasional juga merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku bagi setiap Negara. Tanggungjawab negara timbul bila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan suatu perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional. Kemudian menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu negara merugikan negara lain. Pertanggung jawaban negara dibatasi pada pertanggung jawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional.
Suatu tanggungjawab negara bersifat melekat pada negara, artinya suatu negara memiliki kewajiban memberikan ganti rugi manakala negara tersebut menimbulkan atau menyebabkan kerugian kepada negara lain. Hal tersebut dinyatakan oleh Mahkamah Internasional Permanen (PCIJ) dalam putusannya terhadap Corzow Factory Case. Sifat melekatnya kewajiban dari negara yang menimbulkan kerugian untuk membayar ganti rugi, misalnya diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Pasal tersebut mengatur korban pelanggaran Hak Asasi Manusia harus mendapatkan pemulihan efektif, meskipun pelanggaran tersebut dilakukan oleh pejabat resmi Negara.
Dari penjelasan-penjelasan di atas, berarti dimana Amerika Serikat dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan oleh tentara bayarannya. Hal tersebut dikarenakan Tentara Bayaran Amerika Serikat telah terbukti melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat terhadap hak sipil warga Irak, seperti penembakan dan pengeboman warga sipil di sana. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perang yang berkembang saat ini, dimana seharusnya hanya sasaran militerlah yang dapat dibom atau dihancurkan, bukan pada sasaran warga sipil. Kemudian hal itu dilakukan oleh petugas atau pejabat negara atau agen-agen terkait dalam pelaksanaan kebijaksanaan hukum. Agen-agen terkait disinilah dimana ditempati pada Tentara Bayaran Amerika Serikat yang dikontrak dari PMC (Private Military Companies) atau Perusahaan Militer Swasta. Kemudian, juga tindakan dari tentara bayaran tersebut memenuhi salah satu syarat kejahatan terhadap kemanusiaan yang memiliki konsekuensi internasional dimana pada kejahatan khusus yang dilakukan merupakan bagian dari kebijakan Negara Amerika Serikat untuk menggunakan tentara bayaran dalam peperangannya dengan Irak dan Afghanistan. Selain itu juga dapat dilihat berdasarkan wrongful act atau negara dapat dimintai pertanggungjawaban bila perbuatan itu oleh orang atau kesatuan yang bukan negara namun diberi wewenang oleh hukum nasionalnya untuk melakukan unsur kekuasaan negara dan hal tersebut harus dianggap sebagai perbuatan negara menurut hukum internasional selama bertindak dalam kapasitas resmi.
Lalu jika tentara Bayaran dilihat melalui asas kepentingan militer. Asas kepentingan militer ini membenarkan penggunaan kekerasan oleh pihak yang bersengketa untuk mencapai tujuan kemenangan dan keberhasilan perang. Prinsip inilah yang terkadang dipermainkan oleh pihak yang berkepentingan dalam kaitannya menggunakan tentara bayaran untuk menjalankan misi militer mereka. Contohnya, negara super power Amerika Serikat yang tengah dibahas ini, karena secara umum asas ini hanya mengatur pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa, seperti adanya larangan penggunaan racun atau senjata beracun, larangan adanya penggunaan peluru dum-dum, atau larangan menggunakan suatu proyektil yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering), maka sekalipun telah dituangkan dalam protokol  I Konvensi Jenewa tetapi mereka tetap berdalih bahwa penggunaan tentara bayaran bagi pihak mereka adalah sah-sah saja, bahkan beberapa sumber mengatakan bahwa Presiden Amerika Serikat, George W Bush (yang menjabat pada saat itu) malah menjadi dalang yang memberikan kekuasaan kepada para tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di Irak. Meskipun pada awalnya penggunaan tentara bayaran itu dilakukan secara tersembunyi tetapi setelah kasus Fallujah terungkap, masih saja ada tentara bayaran yang berkeliaran di wilayah Irak.
Kemudian jika tentara bayaran dilihat melalui kacamata asas perikemanusiaan. Menurut asas ini pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, di mana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Nah inilah yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat dunia, bahwa sebagian besar tentara bayaran yang berada di Irak tidak lagi mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan. Tercatat lebih dari 6000 warga sipil Irak yang menjadi korban penembakan tentara bayaran.
Maka dari apa yang dijelaskan dari awal sampai akhir dapat diambil suatu kesimpulan yaitu jika Tentara Bayaran Amerika Serikat melakukan pelanggaran hukum internasional dimana mereka melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan dalam kapasitas berat, dengan begitu dapat dibebankan kepada Negara Amerika Serikat, kecuali jika ada perjanjian sebelumnya mengenai pertanggungjawaban terhadap tentara bayaran tersebut.
 
  
DAFTAR PUSTAKA

Buku
Ambarwati, dkk. 2009. Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Andrey Sujatmoko. 2005. Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Berat HAM: Indonesia, Timor Leste dan Lainnya. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Arlina Permanasari. 1999. Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: International Committee of the Red Cross.

J.G. Starke. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Jilid 2. Jakarta: Sinar Grafika.

Jawahir Tantowi. 2002. Hukum Internasional di Indonesia (Dinamika dan Implementasinya dalam Beberapa Kasus Kemanusiaa). Yogyakarta: Madyan Press.

Mirza Satria Buana. 2007. Hukum Internasional. Bandung: Nusamedia.


Internet
Arti Tentara Bayaran untuk Amerika. http://www.klipberita.com/klip-news/6556-arti-tentara-bayaran-untuk-amerika.html. diakses tanggal 18 November 2010. Pukul: 20.03.
Slide Penyelesaian Sengketa Internasional. http://sasmini.staff.hukum.uns.ac.id. diakses tanggal 4 September 2010. Pukul: 19.20.
Keberadaan Tentara Bayaran dalam Perang Amerika Serikat-Irak (Studi kasus tentang eksistensi hukum perang dimata negara Super Power). http://jannaluchuw.wordpress.com/2010/03/08/hukum-internasional. diakses tanggal 18 November 2010. Pukul: 11.28.
Doktrin tentang Perang yang Sah. http://wikipedia.org. diakses tanggal 18 November 2010. Pukul: 20.02.
Tentara Bayaran AS Kebal Hukum. http://www.sabili.co.id/internasional/tentara-bayaran-as-kebal-hukum. diakses tanggal 18 November. Pukul: 20.05

Selasa, 16 November 2010

PANDANGAN NIKAH SIRI MENURUT RUU HUKUM MATERIIL BIDANG PERADILAN AGAMA DAN HUKUM ISLAM


A.    PENDAHULUAN
Belakangan ini muncul polemik di masyarakat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Nikah Siri. UU ini, jika diberlakukan kelak, di antaranya akan menjerat para pelaku nikah siri (nikah di bawah tangan) secara hukum pidana.
Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Nikah siri sebenarnya suatu hal yang sakral dan sah secara agama bila dilakukan sesuai dengan syariat dan niat yang benar. Memang ada yang berniat serius menikah siri dengan tujuan membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah. Tetapi sampai sekarang nikah siri sering dijadikan alasan bagi orang-orang yang ingin melegalkan seksualitas. Mereka menganggap dengan menikah siri dapat menghindari zina padahal justru pihak wanita yang menjadi korban. Bila pihak suami ingin bercerai tinggal melakukan talak, dan istri tidak dapat menuntut apapun karena tidak ada hitam di atas putih yang berlaku di pengadilan agama. Bagi pasangan yang suka kawin-cerai, nikah siri tentunya sangat diminati karena pada hakekatnya syarat syahnya sebuah pernikahan itu mudah.
Dari berbagai persoalan yang terkait dengan nikah siri, maka disini kami akan megemukakan pandangan nikah siri menurut Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Bidang Peradilan Agama serta pandangan menurut Hukum Islam.


B.     HASIL DAN PEMBAHASAN
Ø  Pandangan nikah siri menurut Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Bidang Peradilan Agama.
Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Berkenaan dengan nikah siri, dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Bidang Peradilan Agama, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.

ð  Berikut ini beberapa isi draft Nikah Siri
§  Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.
§  Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.
§  Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan).

ð  Alasan harus adanya Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Bidang Peradilan Agama mengenai nikah siri
§  Pelaku nikah siri layak dikenakan sanksi, tapi bukan karena melakukan pernikahannya, melainkan karena tidak memenuhi syarat administratif atau legalitas hukum. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang sah harus memenuhi syarat agama dan catatan hukum. Sementara pernikahan siri hanya memenuhi salah satu jenis persyaratan dan dari sisi pelanggaran administratif itulah yang harus dikenakan sanksi pidana. Kemudian karena tidak memenuhi persyaratan administratif, kerap kali pihak perempuan menjadi "korban" dalam pernikahan siri.
§  Menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Kemudian untuk Pasal 2 Ayat (2) bahwa tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan yang berlaku. Islam melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), dan yang beragama lain (non-Islam) pencatatan di Kantor Catatan Sipil. Sedangkan Nikah siri merupakan perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing sebagaimana tertera pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Namun Secara administratif tidak terdaftar di kantor yang berwenang (sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
§  Rancangan Undang Undang Hukum Materiil Bidang Peradilan Agama mengenai nikah siri sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2007 tentang Sistem Administrasi Kependudukan (Sisminduk). Dalam UU itu disebutkan ada empat hal yang perlu dicatat, yakni kelahiran, kematian, pernikahan dan perceraian.
§  Sembilan puluh persen masyarakat yang melakukan nikah siri, telah menciptakan penderitaan bagi anak yang dilahirkan. Dimana anak yang dilahirkan dari nikah siri hanya akan menjadi anak-anak yang tidak bahagia, rendah diri, dan frustrasi serta dikhawatirkan soal kepastian hukum ini terhadap anak-anak yang dilahirkan dan nasib istri jika terjadi perceraian atau akibat lain


Ø  Pandangan nikah siri menurut Hukum Islam
ð  Definisi Pernikahan Siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara.

ð  Faktor Melakukan Pernikahan Siri
Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya ( tidak mampu membayar administrasi pencatatan), ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Kemudian pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena
takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

ð  Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut ;
§  Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali, sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali, karena pernikahan tersebut dikatakan tidak sah.
Pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

§  Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan Negara.
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan
”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

ð  Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.
§   Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya.
§  Pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya:
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. [Q.S. AL Baqarah (2)]

ð  Dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat.  Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara, padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

§  Jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya, maka negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya, sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

§  Pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah).
è Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahann di antaranya:
1.      untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat
2.      memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai;
3.      memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

C.    PENUTUP
Dari apa yang telah diutarakan diatas, maka kami dapat menyimpulkan bahwa menurut Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Bidang Peradilan Agama, pelaku Nikah siri pantas untuk dipidana karena dikhawatirkan soal kepastian hukum ini terhadap anak-anak yang dilahirkan dan nasib istri jika terjadi perceraian atau akibat lain. Jika perceraian tanpa kepastian hukum, akan menimbulkan dampak sosial yang luar  biasa, terutama bagi anak-anak hasil pernikahan siri. Sedangkan menurut Hukum Islam, pemerintah boleh menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara, padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Kemudian kami memiliki saran, masyarakat hendaklah menyadari pentingnya peran serta dalam perencanaan kebijakan tentang kawin siri untuk tujuan lebih luas, dan tidak sebatas melindungi hati seorang istri yang terluka atau sebatas sejumlah anak yang kehilangan kegembiraan, aktentapi dimaksudkan untuk pembangunan bangsa dan Negara.



DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Internet
diakses Senin, 15 Maret 2010, Pukul 16.10 WIB

diakses Senin, 15 Maret 2010, Pukul 16.35 WIB

diakses Senin, 15 Maret 2010, Pukul 16.50 WIB

http://nikah-siri-menurut-hukum-islam.html
diakses Sabtu 27 Maret 2010, Pukul 20.30 WIB

http://ruu-nikah-siri-bunyi-isi-ruu-nikah-siri.html
diakses Sabtu 27 Maret 2010, Pukul 20.45 WIB