Selasa, 16 November 2010

PANDANGAN NIKAH SIRI MENURUT RUU HUKUM MATERIIL BIDANG PERADILAN AGAMA DAN HUKUM ISLAM


A.    PENDAHULUAN
Belakangan ini muncul polemik di masyarakat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Nikah Siri. UU ini, jika diberlakukan kelak, di antaranya akan menjerat para pelaku nikah siri (nikah di bawah tangan) secara hukum pidana.
Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Nikah siri sebenarnya suatu hal yang sakral dan sah secara agama bila dilakukan sesuai dengan syariat dan niat yang benar. Memang ada yang berniat serius menikah siri dengan tujuan membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah. Tetapi sampai sekarang nikah siri sering dijadikan alasan bagi orang-orang yang ingin melegalkan seksualitas. Mereka menganggap dengan menikah siri dapat menghindari zina padahal justru pihak wanita yang menjadi korban. Bila pihak suami ingin bercerai tinggal melakukan talak, dan istri tidak dapat menuntut apapun karena tidak ada hitam di atas putih yang berlaku di pengadilan agama. Bagi pasangan yang suka kawin-cerai, nikah siri tentunya sangat diminati karena pada hakekatnya syarat syahnya sebuah pernikahan itu mudah.
Dari berbagai persoalan yang terkait dengan nikah siri, maka disini kami akan megemukakan pandangan nikah siri menurut Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Bidang Peradilan Agama serta pandangan menurut Hukum Islam.


B.     HASIL DAN PEMBAHASAN
Ø  Pandangan nikah siri menurut Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Bidang Peradilan Agama.
Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Berkenaan dengan nikah siri, dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Bidang Peradilan Agama, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.

ð  Berikut ini beberapa isi draft Nikah Siri
§  Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.
§  Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.
§  Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan).

ð  Alasan harus adanya Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Bidang Peradilan Agama mengenai nikah siri
§  Pelaku nikah siri layak dikenakan sanksi, tapi bukan karena melakukan pernikahannya, melainkan karena tidak memenuhi syarat administratif atau legalitas hukum. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang sah harus memenuhi syarat agama dan catatan hukum. Sementara pernikahan siri hanya memenuhi salah satu jenis persyaratan dan dari sisi pelanggaran administratif itulah yang harus dikenakan sanksi pidana. Kemudian karena tidak memenuhi persyaratan administratif, kerap kali pihak perempuan menjadi "korban" dalam pernikahan siri.
§  Menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Kemudian untuk Pasal 2 Ayat (2) bahwa tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan yang berlaku. Islam melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), dan yang beragama lain (non-Islam) pencatatan di Kantor Catatan Sipil. Sedangkan Nikah siri merupakan perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing sebagaimana tertera pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Namun Secara administratif tidak terdaftar di kantor yang berwenang (sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
§  Rancangan Undang Undang Hukum Materiil Bidang Peradilan Agama mengenai nikah siri sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2007 tentang Sistem Administrasi Kependudukan (Sisminduk). Dalam UU itu disebutkan ada empat hal yang perlu dicatat, yakni kelahiran, kematian, pernikahan dan perceraian.
§  Sembilan puluh persen masyarakat yang melakukan nikah siri, telah menciptakan penderitaan bagi anak yang dilahirkan. Dimana anak yang dilahirkan dari nikah siri hanya akan menjadi anak-anak yang tidak bahagia, rendah diri, dan frustrasi serta dikhawatirkan soal kepastian hukum ini terhadap anak-anak yang dilahirkan dan nasib istri jika terjadi perceraian atau akibat lain


Ø  Pandangan nikah siri menurut Hukum Islam
ð  Definisi Pernikahan Siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara.

ð  Faktor Melakukan Pernikahan Siri
Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya ( tidak mampu membayar administrasi pencatatan), ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Kemudian pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena
takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

ð  Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut ;
§  Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali, sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali, karena pernikahan tersebut dikatakan tidak sah.
Pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

§  Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan Negara.
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan
”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

ð  Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.
§   Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya.
§  Pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya:
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. [Q.S. AL Baqarah (2)]

ð  Dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat.  Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara, padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

§  Jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya, maka negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya, sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

§  Pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah).
è Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahann di antaranya:
1.      untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat
2.      memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai;
3.      memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

C.    PENUTUP
Dari apa yang telah diutarakan diatas, maka kami dapat menyimpulkan bahwa menurut Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Bidang Peradilan Agama, pelaku Nikah siri pantas untuk dipidana karena dikhawatirkan soal kepastian hukum ini terhadap anak-anak yang dilahirkan dan nasib istri jika terjadi perceraian atau akibat lain. Jika perceraian tanpa kepastian hukum, akan menimbulkan dampak sosial yang luar  biasa, terutama bagi anak-anak hasil pernikahan siri. Sedangkan menurut Hukum Islam, pemerintah boleh menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara, padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Kemudian kami memiliki saran, masyarakat hendaklah menyadari pentingnya peran serta dalam perencanaan kebijakan tentang kawin siri untuk tujuan lebih luas, dan tidak sebatas melindungi hati seorang istri yang terluka atau sebatas sejumlah anak yang kehilangan kegembiraan, aktentapi dimaksudkan untuk pembangunan bangsa dan Negara.



DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Internet
diakses Senin, 15 Maret 2010, Pukul 16.10 WIB

diakses Senin, 15 Maret 2010, Pukul 16.35 WIB

diakses Senin, 15 Maret 2010, Pukul 16.50 WIB

http://nikah-siri-menurut-hukum-islam.html
diakses Sabtu 27 Maret 2010, Pukul 20.30 WIB

http://ruu-nikah-siri-bunyi-isi-ruu-nikah-siri.html
diakses Sabtu 27 Maret 2010, Pukul 20.45 WIB

1 komentar:

  1. Hidup selalu dihadapkan dg berbagai masalah: masalah asmara, masalah kesehatan, masalah pekerjaan dll yg datang silih berganti.Berbagai usaha telah dicoba namun blm ada hasil maksimal? Solusi dg doa2 khusus.Telpon langsung: 0815 6766 2467.

    BalasHapus