PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA AMERIKA SERIKAT TERHADAP ADANYA PELANGGARAN HUKUM INTERNASIONAL
DAN HAK ASASI MANUSIA
OLEH TENTARA BAYARAN AMERIKA SERIKAT
Disusun Oleh :
MAULIDA PRIMA SAKTIA
(E0009212)
Paper dalam mata kuliah Hukum Internasional Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta
PENDAHULUAN
Pada awalnya pertikaian lebih lazim mengakibatkan perang, tetapi kini tindakan drastis seperti itu tidak akan ditempuh. Dalam suatu pertikaian tidak hanya berakibat pada putusnya hubungan diplomatik akan tetapi juga mengakibatkan penderitaan-penderitaan bagi negara-negara lain. Maka dari itu, pertikaian-pertikaian antara negara harus diselesaikan secepat mungkin dengan cara yang wajar dan adil bagi pihak-pihak bersangkutan. Untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau sengketa internasional terdapat metode yang digolongkan dalam dua kategori, yaitu:
1. Cara-cara penyelesaian secara damai, yangmana di golongkan lagi yaitu:
a. Melalui pengadilan
b. Melalui luar pengadilan
2. Cara-cara penyelesaian paksa atau kekerasan
Hal ini dilakukan apabila negara-negara tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa mereka secara persahabatan atau damai maka cara pemecahan yang mungkin adalah dengan melalui cara-cara kekerasan. Prinsip-prinsip dari cara penyelesaian melalui kekerasan adalah:
a. Perang
Keseluruhan tujuan dari perang adalah untuk menaklukan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian dimana negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya.
b. Tindakan bersenjata bukan perang alasan-alasan atau kondisi-kondisi pokok yang menentukan berkembangnya permusuhan-permusuhan non perang adalah:
1. Keinginan negara-negara untuk menghalangi setiap pelanggaran terhadap suatu kewajiban traktat untuk memulai peran.
2. Untuk mencegah negara-negara non-kontestan menyatakan kenetralan mereka dan merintangi tindakan permusuhan dengan pembatasan pengaturan kenetralan mereka dan merintangi tindakan permusuhan dengan pembatasan pengaturan kenetralan.
3. Untuk melokalisasikan konflik dan mencegahnya mencapai dimensi suatu perang umum.
c. Retorsi (retorsion)
Retorsi merupakan istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas atau tidak patut dari negara lain, bebas dendam tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat di dalam koferensi negara yang kehormatannya dihina; misalnya menegangnya hubungan diplomatik, pencabutan privilege-privilege diplomatik, atau penarikan diri dari konsesi-konsesi fiskal dan bea.
d. Tindakan-tindakan pembalasan (Reprisal)
Pembalasan adalah metode-metode yang dipakai oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pembalasan.
e. Blokade damai (Pasific Blokade)
Merupakan suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang digolongkan sebagai suatu pembalasan, tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk mentaati permintaan ganti rugi kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
f. Embargo
g. Intervensi
Intervensi berbasis kemanusiaan (humanitarian) merupakan suatu tindakan campur tangan negara yang bertujuan menegakkan keadilan dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Pada kesempatan ini saya akan lebih membahas mengenai penyelesaian sengketa internasional dengan jalan paksa atau kekerasan dalam jalan perang.
Dengan ditandatanganinya Kongres Wina tahun 1815, perang berlangsung menurut jeda waktu tertentu, di aman intensitasnya rendah dan rakyat tidak banyak terlibat pada era ini, praktik-praktik kebisaaan perang mulai diterapkan sebagai aturan bagi pihak-pihak yang berperang. Pada prinsipnya, praktik-praktik tersebut dimotivasi oleh keingianan negara dan pemerintah pihak-pihak yang berperang untuk mendapatkan hak-hak resiprositasnya. Dengan demikian, pada abad tersebut, perang menurut aliran positivism, dianggap sebagai instrumen politik yang objektif dari sekian banyak alternatif teknik tawar-menawar yang tersedia bagi para pembuat keputusan.
Beberapa peraturan yang utama yang berkembang pada saat itu antara lain:
a. Perang harud diumumkan terlebih dahulu sebelum dimulai
b. Combatant harus memakai seragam yang berbeda agar dibedakan dari yang non-combatant
c. Pengerusakan, pembunuhan, dan penghancuran harus dibedakan sesuai dengan kebutuhan militer (military necessity)
d. Hanya sasaran militer yang bisa dibom atau dihancurkan.
e. Tawanan perang tidak boleh dibunuh atau dianiaya, harus diberi makan, pakaian dan harus dijaga kesehatannya.
f. Perawat-perawat rumah sakit, Palang Merah dan kendaraan-kendaraan yang bertanda Bulan Sabit Merah harus dibebaskan dari serangan militer.
g. Museum, gedung-gedung sejarah, dan tempat-tempat suci termasuk kota-kota yang tidak dijaga dan atau tidak dipertahankan tidak boleh dibom.
h. Penduduk di wilayah yang diduduki harus dijaga dan dipimpin dengan baik; wanita dan anak-anak tidak boleh diperkosa.
i. Hak milik pribadi boleh diambil dengan ganti rugi yang pantas.
Kemudian di dalam suatu peperangan pastilah terdapat angkatan militer atau tentara negara yang bersangkutan. Dimana tentara suatu negara baik secara individu maupun kelompok (bataliyon) menikmati hak imunitas terhadap jurisdiksi negara, dikarenakan tentara tersebut merupakan organ dan manifestasi negara yang bertujuan untuk menjaga kedamaian, kemerdekaan dan keselamatan negara. Tetapi kekebalan tersebut hanya mereka miliki apabila mereka sedang melaksanakan misi-misi negaranya atau misi PBB dan bukan untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Kekebalan tersebut bersifat mutlak.
Sebagai contoh untuk memperdalam pembahasan pada paper ini, saya mengambil kasus mengenai telah terbongkarnya skandal Tentara Bayaran Amerika Serikat melalui timbulnya penyerangan yang dilakukan oleh gerilyawan Irak terhadap Konvoi Militer Amerika Serikat yang mampu menggemparkan dunia dan warga Amerika pada khususnya. Para personel Blackwater atau yang sekarang disebut PMC (Private Militery Contractors) yang banyak terdiri dari anggota pasukan elit dari berbagai negara yang kini bertugas di Irak merasa geram. Kemudian empat hari kemudian, terjadi serangan besar terjadi di kota Fallujah. Serangan tersebut menewaskan banyak penduduk sipil tetapi tidak diketahui apakah serangan tersebut berhasil menghabisi para pembunuh keempat anggota Blackwater atau tidak. Namun yang jelas adalah keberhasilan kelompok gerilyawan Irak dalam penyerangan pada tanggal 31 Maret 2004 tersebut, mampu menguak keberadaan tentara bayaran Amerika Serikat yang dipekerjakan di Irak, dimana sebelumnya fakta ini sangatlah ditutup-tutupi oleh pemerintah Amerika Serikat.
Fenomena Tentara Bayaran sebenarnya telah lama tercium oleh gerilyawan Irak. Sejak awal invasi Amerika Serikat ke Irak, Tentara Bayaran dari Koorporasi Blackwater telah melakukan banyak sekali pelanggaran hukum perang, begitu banyak anak-anak, wanita yang termasuk warga sipil yang tidak bersenjata ditembak bahkan hingga pada tindakan yang tidak manusiwi lainnya. Fenomena pelangaran hukum perang yang terjadi di Fallujah, Irak 2004 merupakan contoh kecil kasus yang dilakukan oleh tentara bayaran. Masih banyak kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara bayaran Amerika Serikat tersebut. Blackwater diperkirakan mengerahkan sekitar seribu tentara bayarannya di Irak, dilengkapi dengan mesin-mesin dan senjata perang yang canggih untuk menjaga kepentingan AS.
Melihat fakta ini, wajar saja jika begitu banyak warga sipil yang seharusnya dilindungi kini menjadi korban kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara bayaran atau marcenaries.
Melihat hal ini, tentunya sangat bertentangan dengan hukum perang dalam penyelesaian sengketa melalui jalan kekerasan. Warga sipil seharusnya tidak boleh menjadi korban penembakan tentara apalagi kasus ini dilakukan oleh tentara bayaran yang jelas-jelas tidak dibenarkan ikut ambil bagian dalam peperangan yang melibatkan dua atau lebih pemerintahan atau negara.
Disini yang akan saya bahas bukan tertuju pada hukum perang (hukum humaniter) pada khususnya, yang akan saya bahas disini mengenai bagaimana mengenai tanggungjawab negara Amerika terhadap adanya pelanggaran Hukum Internasional dan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat oleh Tentara Bayaran Amerika Serikat.
Sebelum melanjutkan analisis kasus ini, maka terlebih dahulu akan dijabarkan apa dan bagaimana tentara bayaran itu ke dalam beberapa poin yaitu:
1. Konsep Tentara Bayaran (mercenaries)
Tentara bayaran (mercenaries), masyarakat umum terkadang menyebutnya dengan istilah soldier of fortune adalah tentara yang bertempur dan menyerang dalam sebuah pertempuran demi uang dan biasanya dengan sedikit penghargaan terhadap ideologi, kebangsaan atau paham politik, (is a soldier who figts, or engages in warfare primarily for money, usually with little regard for ideological, national or political considerations). Dari pengertian itu, sudah sangat jelas bahwa ketika uang telah menjadi tujuan utama dari suatu misi, maka tidak dapat dipungkiri lagi jika ideologi bahkan pemahaman tentang pentingnya menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam peperangan akan semakin diabaikan.
Munculnya tentara bayaran umunya karena adanya konflik-konflik terutama di negara dunia ketiga yang umumnya selalu berkutat dalam masalah politik, kekuasaan, sumber dan kepentingan ekonomi, serta masalah agama dan etnis, sehingga meminta penguasa-penguasa atau pihak-pihak yang terlibat didalamnya meminta bantuan negara-negara lain terutama negara-negara maju. Umumnya yang menjadi tentara bayaran adalah mantan anggota tentara atau anggota tentara yang telah habis masa dinasnya atau tentara yang terpaksa dikeluarkan dari dinas militer baik karena sanksi personel ataupun karena pengurangan personel dalam tubuh angkatan bersenjata. Untuk menghindari gejolak sosial, khususnya di negara negara maju dibentuklah suatu badan usaha yang bersifat swasta yang bergerak dalam jasa keamanan yang dikenal dengan kontraktor militer swasta atau PMC (Private Militery Contractors) yang sebenarnya bergerak dalam jasa suplai, pelatihan, pengamanan namun juga sering terlibat dalam konflik bahkan aksi militer terutama atas permintaan pemakai jasa.
Biasanya personel yang terlibat merasa bahwa dirinya masih dianggap layak untuk berdinas di dalam kemiliteran, juga memiliki keahlian khusus dalam dunia ketentaraan misalnya mantan anggota pasukan khusus yang umumnya disukai karena keterampilannya dan kebiasaan berada dalam unit-unit tempur kecil yang mandiri, atau karena keinginan atau jiwa militer yang masih melekat dalam diri para mantan anggota militer, atau karena bayaran yang diperoleh bisa lebih tinggi daripada ketika masih berdinas dalam institusi militer. Aksi mereka terkadang lebih nekad dibandingkan tentara reguler bahkan anggota pasukan khusus, dengan perlengkapan senjata seadanya mereka justru mampu menembus garis depan. Dan tampaknya tentara bayaran telah berubah menjadi senjata paling efesien bagi pemerintah Amerika Serikat.
Beberapa hal inilah yang kadang membuat para tentara bayaran melakukan tindakan yang benar-benar di luar nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan beberapa fakta di lapangan membenarkan bahwa para anggota blackwater rela membunuh demi uang. Jika kita melihat kasus yang terjadi di Irak, satuan tentara bayaran sampai 1000 orang menjaga kepentingan barat dan gedung-gedung pemerintah di Irak. Mereka berasal dari berbagai penjuru dunia dan melakukan tugas-tugas satpam yang beresiko di Irak.
2. Perekrutan Tentara Bayaran
PMC (Private Military Companies) atau Perusahaan Militer Swasta adalah perusahaan yang melakukan penjualan tentara bayaran, termasuk menyediakan logistik, tentara, pelatihan militer dan pelayanan lainnya. Oleh sebab itu, pihak dalam PMC (Private Military Companies) adalah orang sipil (pemerintahan, internasional dan organisasi sipil) yang di tugaskan untuk mendampingi tentara ke medan perang.
Perusahaan-perusahaan yang aktif merekrut tentara bayaran terkadang melanggar hukum. Sebagai contoh dalam perekrutan tentara bayaran yang akan dikirim ke Irak. Prosesnya yaitu Pentagon menyewa perusahaan pengamanan swasta untuk menjaga keamanan di Irak. Perusahaan-perusahaan itu pada gilirannya mengontrak perusahaan-perusahaan kecil dari Amerika Latin yang mencari orang untuk dikirim ke Irak. Perusahaan-perusahaan itu biasanya tidak terdaftar. Wawancara para pelamar dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang terdaftar. Setelah diterima tentara bayaran itu dikirim ke perusahaan yang melakukan pengiriman ke luar negeri. Syarat kerjanya jelas: “Bila anda menandatangani kontrak kerja ini, anda setuju dengan pelanggaran hak-hak primer anda dan hak keamanan. Kontrak ini sangat berbeda dengan persyaratan kerja yang umum di negara-negara barat.”
Kemudian Mengenai apa jenis pekerjaan itu tetap dirahasiakan, dan tentara Amerika tidak mau bertanggungjawab atasnya. Namun, untuk jangka panjang Amerika akan dirugikan juga, karena pelanggaran hak-hak azasi manusia sudah terungkap. Sebagai contohnya perlakuan tahanan di penjara Abu Ghraib dan banjir darah di Fallujah.
§ Tanggungjawab Negara Amerika Serikat mengenai pelanggaran terhadap Hukum Internasional dan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang telah ditimbulkan oleh Tentara Bayaran Amerika Serikat
Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) secara sempit memiliki keterkaitan dengan hukum perang. Namun, dalam perkembangannya ternyata jauh lebih luas dari sekedar peperangan antar kombatan yang satu dengan kombatan kelompok yang lain. Kejahatan terhadap kemanusiaan yang memiliki konsekuensi internasional harus memenuhi beberapa syarat:
1. Kejahatan khusus yang dilakukan merupakan bagian dari kebijakan Negara.
2. Tindakan didasarkan kepada penekanan dan diskriminasi terhadap suatu kelompok yang personalitas yang teridentifikasi.
3. Tindakan-tindakan tersebut dilakukan dengan kejahatan dalam hukum pidana nasional dari suatu Negara.
4. Hal itu dilakukan oleh petugas atau pejabat negara atau agen-agen terkait dalam pelaksanaan kebijaksanaan hukum.
5. Kejahatan tersebut dapat dikaitkan dengan perorangan.
Setelah menilik beberapa syarat yang harus dipenuhi dari kejahatan terhadap kemanusiaan yang memiliki konsekuensi internasional, kini kembali lagi dengan kasus mengenai tentara bayaran yang digunakan oleh Amerika Serikat dalam perangnya dengan Irak dan Afghanistan.
Penggunaan tentara bayaran oleh pemerintah Amerika Serikat, selain dinilai semakin membahayakan warga negara yang menjadi target serangan juga semakin mengobarkan api peperangan. Pada awal tahun 2008, Christian Science Monitor menyebutkan jumlah tentara bayaran Amerika di Irak mencapai lebih dari 190 ribu orang. Selain untuk menghindar dari amukan opini umum di dalam negeri Amerika, para tentara bayaran tersebut juga tidak terikat dengan berbagai ketentuan militer. Dengan begitu tidak mengejutkan jika kebengisan dan kesadisan para tentara bayaran Amerika di Irak dan Afghanistan sedemikian banyak.
Contohnya, perusahaan Blackwater atau yang sekarang bernama Xe, para tentara bayaran perusahaan ini dalam sebuah serangan membantai 17 warga Irak. Tentu tidak seorang pun di Blackwater yang dituntut menyusul insiden berdarah itu. Namun kini perusahaan Blackwater telah dihapuskan karena memang terbukti adanya penyimpangan-penyimpangan. Dan kini digantikan oleh PMC (Private Military Companies) atau Perusahaan Militer Swasta.
Contohnya, perusahaan Blackwater atau yang sekarang bernama Xe, para tentara bayaran perusahaan ini dalam sebuah serangan membantai 17 warga Irak. Tentu tidak seorang pun di Blackwater yang dituntut menyusul insiden berdarah itu. Namun kini perusahaan Blackwater telah dihapuskan karena memang terbukti adanya penyimpangan-penyimpangan. Dan kini digantikan oleh PMC (Private Military Companies) atau Perusahaan Militer Swasta.
Penyimpangan, pelanggaran, kezaliman, dan kebengisan para tentara bayaran tersebut di Irak sudah menjadi hal yang biasa. Sebagian besar tentara bayaran dari berbagai perusahaan jasa keamanan Amerika itu sebelumnya bekerja untuk para diktator Afrika Selatan, Chili, dan di sejumlah negara lain. Washington Post mengutip pernyataan Brigadir Jenderal Karl Horst, Penasehat Senior Pasukan Gabungan Amerika, yangmana dirinya menyatakan bahwa para tentara bayaran itu di Irak bebas beraksi dan mereka melakukan hal-hal bodoh. Di sana tidak ada satu kekuatan pun yang mengontrol mereka dan oleh karena itu dengan mudah mereka menembaki warga sipil dan pihak lain yang harus menjawab aksi-aksi mereka. hal tersebut dapat diambil garis besarnya bahwa Tentara Bayaran Amerika Serikat mendapatkan imunitas atau kekebalan.
Kemudian mengenai tanggungjawab Negara Amerika Serikat terhadap terjadinya berbagai pelanggaran Hukum Internasional dan pealanggaran Hak Asasi Manusia berat yang dilakukan oleh tentara bayarannya, pertama kali sebaiknya kita membahas bagaimana tanggungjawab negara itu.
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ, prinsip hukum umum merupakan salah satu sumber hukum internasional. Tanggungjawab negara sebagai suatu prinsip hukum umum yang dikenal dalam hukum internasional juga merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku bagi setiap Negara. Tanggungjawab negara timbul bila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan suatu perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional. Kemudian menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu negara merugikan negara lain. Pertanggung jawaban negara dibatasi pada pertanggung jawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional.
Suatu tanggungjawab negara bersifat melekat pada negara, artinya suatu negara memiliki kewajiban memberikan ganti rugi manakala negara tersebut menimbulkan atau menyebabkan kerugian kepada negara lain. Hal tersebut dinyatakan oleh Mahkamah Internasional Permanen (PCIJ) dalam putusannya terhadap Corzow Factory Case. Sifat melekatnya kewajiban dari negara yang menimbulkan kerugian untuk membayar ganti rugi, misalnya diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Pasal tersebut mengatur korban pelanggaran Hak Asasi Manusia harus mendapatkan pemulihan efektif, meskipun pelanggaran tersebut dilakukan oleh pejabat resmi Negara.
Dari penjelasan-penjelasan di atas, berarti dimana Amerika Serikat dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan oleh tentara bayarannya. Hal tersebut dikarenakan Tentara Bayaran Amerika Serikat telah terbukti melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat terhadap hak sipil warga Irak, seperti penembakan dan pengeboman warga sipil di sana. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perang yang berkembang saat ini, dimana seharusnya hanya sasaran militerlah yang dapat dibom atau dihancurkan, bukan pada sasaran warga sipil. Kemudian hal itu dilakukan oleh petugas atau pejabat negara atau agen-agen terkait dalam pelaksanaan kebijaksanaan hukum. Agen-agen terkait disinilah dimana ditempati pada Tentara Bayaran Amerika Serikat yang dikontrak dari PMC (Private Military Companies) atau Perusahaan Militer Swasta. Kemudian, juga tindakan dari tentara bayaran tersebut memenuhi salah satu syarat kejahatan terhadap kemanusiaan yang memiliki konsekuensi internasional dimana pada kejahatan khusus yang dilakukan merupakan bagian dari kebijakan Negara Amerika Serikat untuk menggunakan tentara bayaran dalam peperangannya dengan Irak dan Afghanistan. Selain itu juga dapat dilihat berdasarkan wrongful act atau negara dapat dimintai pertanggungjawaban bila perbuatan itu oleh orang atau kesatuan yang bukan negara namun diberi wewenang oleh hukum nasionalnya untuk melakukan unsur kekuasaan negara dan hal tersebut harus dianggap sebagai perbuatan negara menurut hukum internasional selama bertindak dalam kapasitas resmi.
Lalu jika tentara Bayaran dilihat melalui asas kepentingan militer. Asas kepentingan militer ini membenarkan penggunaan kekerasan oleh pihak yang bersengketa untuk mencapai tujuan kemenangan dan keberhasilan perang. Prinsip inilah yang terkadang dipermainkan oleh pihak yang berkepentingan dalam kaitannya menggunakan tentara bayaran untuk menjalankan misi militer mereka. Contohnya, negara super power Amerika Serikat yang tengah dibahas ini, karena secara umum asas ini hanya mengatur pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa, seperti adanya larangan penggunaan racun atau senjata beracun, larangan adanya penggunaan peluru dum-dum, atau larangan menggunakan suatu proyektil yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering), maka sekalipun telah dituangkan dalam protokol I Konvensi Jenewa tetapi mereka tetap berdalih bahwa penggunaan tentara bayaran bagi pihak mereka adalah sah-sah saja, bahkan beberapa sumber mengatakan bahwa Presiden Amerika Serikat, George W Bush (yang menjabat pada saat itu) malah menjadi dalang yang memberikan kekuasaan kepada para tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di Irak. Meskipun pada awalnya penggunaan tentara bayaran itu dilakukan secara tersembunyi tetapi setelah kasus Fallujah terungkap, masih saja ada tentara bayaran yang berkeliaran di wilayah Irak.
Kemudian jika tentara bayaran dilihat melalui kacamata asas perikemanusiaan. Menurut asas ini pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, di mana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Nah inilah yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat dunia, bahwa sebagian besar tentara bayaran yang berada di Irak tidak lagi mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan. Tercatat lebih dari 6000 warga sipil Irak yang menjadi korban penembakan tentara bayaran.
Maka dari apa yang dijelaskan dari awal sampai akhir dapat diambil suatu kesimpulan yaitu jika Tentara Bayaran Amerika Serikat melakukan pelanggaran hukum internasional dimana mereka melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan dalam kapasitas berat, dengan begitu dapat dibebankan kepada Negara Amerika Serikat, kecuali jika ada perjanjian sebelumnya mengenai pertanggungjawaban terhadap tentara bayaran tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ambarwati, dkk. 2009. Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Andrey Sujatmoko. 2005. Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Berat HAM: Indonesia, Timor Leste dan Lainnya. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Arlina Permanasari. 1999. Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: International Committee of the Red Cross.
J.G. Starke. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Jilid 2. Jakarta: Sinar Grafika.
Jawahir Tantowi. 2002. Hukum Internasional di Indonesia (Dinamika dan Implementasinya dalam Beberapa Kasus Kemanusiaa). Yogyakarta: Madyan Press.
Mirza Satria Buana. 2007. Hukum Internasional. Bandung: Nusamedia.
Internet
Arti Tentara Bayaran untuk Amerika. http://www.klipberita.com/klip-news/6556-arti-tentara-bayaran-untuk-amerika.html. diakses tanggal 18 November 2010. Pukul: 20.03.
Slide Penyelesaian Sengketa Internasional. http://sasmini.staff.hukum.uns.ac.id. diakses tanggal 4 September 2010. Pukul: 19.20.
Keberadaan Tentara Bayaran dalam Perang Amerika Serikat-Irak (Studi kasus tentang eksistensi hukum perang dimata negara Super Power). http://jannaluchuw.wordpress.com/2010/03/08/hukum-internasional. diakses tanggal 18 November 2010. Pukul: 11.28.
Doktrin tentang Perang yang Sah. http://wikipedia.org. diakses tanggal 18 November 2010. Pukul: 20.02.
Tentara Bayaran AS Kebal Hukum. http://www.sabili.co.id/internasional/tentara-bayaran-as-kebal-hukum. diakses tanggal 18 November. Pukul: 20.05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar