Senin, 09 Januari 2012

Kasus Kekerasan Dalam Pacaran yang Terpinggirkan

          Dari beberapa kasus kekerasan pada perempuan yang terjadi dari tahun ke tahun yang paling menjadi perhatian publik yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan kekerasan dalam pacaran (KDP) sedikit yang menjadi perhatian. Kasus ini bukanlah lelucon hanya dikarenakan subyeknya belum terikat suatu hubungan serius (suami istri). Padahal kasus kekerasan dalam pacaran dari tahun ke tahunnya mengalami bukti peningkatan yang cukup serius. Dari hampir 4500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dicatat LRC-KJHAM 696 kasus adalah kasus kekerasan dalam pacaran.
Jika hanya dilihat kulit luarnya saja, pastilah orang beranggapan bahwa pacaran adalah masa-masa yang paling indah sedunia, padahal jika dilihat jauh kedalam, pacaran juga menjadi masa yang penuh dengan kata-kata cinta yang mampu menenggelamkan pikiran positif dan membangkitkan pikiran negatif. Salah satu faktor kekerasan dalam pacaran terjadi yaitu dikarenakan dalam pacaran hanya memikirkan hal-hal yang berbau seks. Hal itu membuat masing-masing individu tidak bisa melihat bahkan menerima kekurangan dari pasangannya, hanya kelebihan saja yang bisa diakui. Akibatnya sedikit saja kesalahan yang dilakukan oleh si perempuan, akan menumbuhkan sikap dan kata-kata kasar dari pasangannya (si laki-laki). Pada dasarnya kekerasan ini terjadi karena adanya ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang dianut oleh masyarakat luas. Ketidakadilan dalam hal gender selama ini telah terpatri dalam kehidupan sosial kesehariannya.  Apalagi si perempuan tersebut memiliki rasa cinta yang berlebihan kepada pasangannya. Bentuk kekerasan dalam pacaran seperti memukul, memaksa untuk berhubungan seksual, kekerasan seksual, pelecehan seksual secara verbal maupun fisik, menghina dengan kata-kata yang kasar dan yang tak sepantasnya diucapkan, cemburu buta dan lain sebagainya.Tidak diragukan lagi jika dalam kasus ini mayoritas yang menjadi korban kekerasan adalah perempuan. Sebenarnya laki-laki pun juga bisa menjadi korban, tapi “untungnya” jumlahnya sedikit. Mengapa demikian, hal itu disebabkan karena seorang perempuan yang biasa dianggap sebagai makhluk yang lemah, kurang percaya diri, penurut, cenderung pasif dan terlalu percaya. Kepercayaan itu muncul, karena sang pacar, biasanya setelah melakukan kekerasan (menampar, memukul, menonjok, dll) laki-laki tersebut menunjukkan sikap menyesal, minta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan lagi, serta bersikap manis lagi kepada pasangannya.
Hal tersebutlah yang menjadikan kaum laki-laki bisa bersikap semena-mena pada perempuan. Semestinya hubungan pacaran adalah sarana melatih keahlian individu dalam kepekaan, empati, kemampuan untuk mengkomunikasikan emosi dan menyelesaikan konflik serta kemampuan untuk mempertahankan komitmen. Jika individu mampu mengkomunikasikan emosi dan menyelesaikan konflik dengan baik, dijamin kekerasan dalam pacaran (KDP) tidak akan terjadi.
Keprihatianan terhadap kasus ini, karena banyak dari kasus kekerasan dalam pacaran yang tidak diproses hukum, hal ini disebabkan memang belum ada pasal-pasal yang mengaturnya. Hanya dengan jalur mediasi yang dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dilakukan oleh kebanyakan korban kekerasan tersebut. Alhasil baik korban (perempuan yang mengalami kekerasan) maupun keluaraga korban masih menyisakan trauma fisik dan psikologis dari kasus ini.
Kita sebagai perempuan tidaklah harus terpuruk, jika pasangan kita tipe laki-laki yang suka melakukan kekerasan pada perempuan, pikirlah kembali masak-masak, apakah laki-laki itu benar-benar mencintai kita. Percaya bahwa tidak ada satu orang pun di dunia ini yang berhak menyakiti kita sebagai perempuan atau merasa punya alasan untuk berbuat kasar kepadamu walaupun itu pacar yang kita cintai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar